Berita Medan
Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ketua Kadin Sumut : Wajib, Karena Setahun Sekali
Ketua Kadin Sumut, Firsal Ferial Mutyara, mengatakan, Kadin akan mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah dalam hal ini Kementerian.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, mendukung aturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Ketua Kadin Sumut, Firsal Ferial Mutyara, mengatakan, Kadin akan mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
"(THR) Wajib karena setahun sekali. Dari awal Kadin Sumut, kita selalu mendukung apa menjadi keputusan Pemerintah," ujar Firsal.
Firsal mengungkapkan Kadin Sumut dari awal selalu mendukung kebijakan ditetap Pemerintah Indonesia hingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Baik itu, soal UMP dan UMK pada tahun 2023.
"Kenaikan UMP dan UMK berkisaran 10 persen pada tahun 2023 dan Kadin Sumut tidak masalah, selama kenaikan upah itu sejalan dengan kenaikan produktivitas dalam perusahaan tersebut. Sepanjang produktivitas juga naik, kalau naik 10 persen kita happy. Tapi, produktivitas harus juga naik 10 persen. Jadi, fair," ungkap Firsal.
Dengan produktivitas naik 10 persen, Firsal menjelaskan Cost Off Production atau biaya produksi itu, dapat sejalan dengan pengeluaran didalamnya ada gaji pekerja dengan pendapatan dari hasil produksi.
Firsal mengharapkan kedepannya terkait upah hingga THR, jangan ada pihak coba-coba membenturkan antara pengusaha dengan pemerintah maupun pekerjaan.
"Kadin Sumut selalu mendukung kebijakan pemerintah. Toh, kita saling membutuhkan," jelasnya.
Kebijakan terkait pemberian THR, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023.
Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H.
Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil. Sehingga seluruh perusahaan harus mengikuti dan menjalankan surat edaran tersebut.
(Cr9/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.