Pembunuhan

Pria Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Drainase, Berikut Motif Pelaku dan Kronologinya

Polsek Medan Area mengungkap, mayat pria tua yang ditemukan telanjang di dalam drainase ternyata korban pembunuhan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN
David alias Ahan(kiri baju tahanan), pembunuh Woe Tjat Foei 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area mengungkap, mayat pria tua yang ditemukan telanjang di dalam drainase Jalan Selam pada hari Minggu 26 Maret lalu, ternyata korban pembunuhan.

Korban bernama Woe Tjat Foei (64), warga Jalan Sei Kera, Gang Rezeki, Kecamatan Medan Perjuangan dan dibunuh oleh pria bernama David alias Ahan (31) warga Jalan Selam III, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area Kompol Ali Irsan Hasibuan mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan olah TKP, lalu mendapat informasi keberadaan pelaku. Pelaku pun ditangkap di rumahnya, kurang lebih 1 jam setengah setelah kejadian, Minggu 26 Maret.

"Ditemukan pukul 02:00 WIB, kemudian pukul 3:300 WIB didapatkan informasi sehingga Kanit Reskrim membagi tim, dan pukul 3:30 WIB pelaku ditangkap saat mau memasuki rumah,"kata Kompol Ali Irsan Hasibuan, Kamis (30/3/2023).

Motif pelaku membunuh korban karena dendam, akibat proyek renovasi rumah yang seharusnya dikerjakan pelaku malah dikerjakan korban.

Sehingga, pada 26 Maret malam, ketika pelaku berada di sebuah warung dalam keadaan mabuk tiba-tiba korban datang.

Disinilah awalnya pelaku menuduh korban sebagai pencuri sepeda motor dan keduanya sempat berkelahi.

Merasa tak seimbang korban pun lari. Sementara pelaku menarik baju korban hingga terlepas.

Tak berhenti disini, pelaku mengejar korban sampai berada di tepi drainase Jalan Selam dan mendorong korban hingga tersungkur.

Melihat korban berusaha bangkit, pelaku langsung menghantam kepala korban menggunakan kayu sepanjang 1 meter.

Setelah Woe Tjat Foei (64) tak sadarkan diri, pelaku menarik celananya dan mencuri uang sebesar Rp 220 ribu dari kantong korban lalu pergi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsider pasal 363 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun.

"Tersangka tidak dipercaya pemilik rumah, lalu dialihkan ke korban. Sudah tersungkur, mau bangkit dipukul menggunakan kayu."

Terpisah, pelaku bernama David ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku kecewa lantaran pekerjaan yang seharusnya ia kerjakan diambil alih korban.

Dia pun menyesal telah membunuh pria tua yang menurut keterangan abangnya, korban masih memiliki hubungan saudara.

"Saya sangat menyesali dan akan menjalai hukuman ini, mudah-mudahan yang maha kuasa memaafkan. Dia setelah saya kenal, dengar kabar dia ada hubungan saudara dengan saya,"kata David.

Sebelumnya, warga sekitar Jalan Selam, Kecamatan Medan Denai, dikejutkan dengan penemuan mayat pria tanpa busana, Minggu 26 Maret 2023 lalu.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved