Korupsi
Sekda dan Mantan Bendahara Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Sebesar 1,3 Miliar,
Polres Labuhanbatu menetapkan sekretaris daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian sebagai tersangka.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Labuhanbatu menetapkan sekretaris daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi uang persediaan sekretariat aerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, penetapan tersangka ini sudah sejak 2 Februari lalu setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Berdasarkan penyidikan, Yusuf Siagian diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 Miliar.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi atau turut melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan sekretariat daerah Kabupaten Labuhanbatu 2017. Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,3 Miliar,"kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Kamis (30/3/2023).
Meski demikian, Polisi belum menjelaskan bagaimana kronologi ini terjadi. Tersangka pun belum ditahan.
Selain Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Polisi turut menetapkan tersangka mantan bendahara bernama Elida. Ia merupakan bendahara tahun 2017.
"Bendahara dulu ditetapkan tersangka baru sekda, karena adanya keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,"ucapnya.
(cr25/ tribun-medan.com)
| SOSOK Arsin, Kades Kohod Jual Laut Rp 33 Miliar Kaya Mendadak Kini Dipenjara |
|
|---|
| SOSOK Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Pakai Uang Judol Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Foya-foya |
|
|---|
| Daftar 11 Mobil Mewah yang Disita dari Kediaman Japto Soerjosoemarno, Ada yang Harganya Rp 2,6 M |
|
|---|
| Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti seusai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV |
|
|---|
| TAMPANG MPS, Dirut PT EMB yang Jadi Buron Kasus Korupsi, Ditangkap Kejati Sumut di Sidimpuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.