Viral Medsos
Menteri Tenaga Kerja Resmi Umumkan Jadwal Pemberian THR 2023, Ida Fauziyah: Harus Dibayar Penuh
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebuptuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya
TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pemberian THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut tertuang dala Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan, bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebuptuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.
Ada beberapa ketentuan pemberian THR sebagai berikut:
Penerima THR 2023
Penerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR 2023
Untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah.
THR untuk pekerja harian lepas
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.
Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Lain-lain
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibauarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan tersebut.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.