Viral Medsos

Menteri Tenaga Kerja Resmi Umumkan Jadwal Pemberian THR 2023, Ida Fauziyah: Harus Dibayar Penuh

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebuptuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR bagi pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2023, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:

- Mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

- Masing-masing daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved