Terkuak Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukum Mati oleh Jaksa, Hotman Paris Langsung Naik Tensi
Inilah alasan mengapa terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Hotman Langsung Naik Tensi
Bagaimana reaksi kuasa hukumnya, Hotman Paris?
Pengacara kondang Hotman Paris mengaku naik tensi mendengar tuntutan mati bagi kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pengakuan itu disampaikannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.