THR

Catat Nomornya, Berikut Layanan Aduan THR secara Offline dan Online Disnaker Medan

Untuk pelayanan secara offline, karyawan atau buruh perusahaan bisa langsung datang ke kantor disnaker Medan di Jalan K.H Wahid Hasyim Kota Medan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat diwawancarai, Kamis (30/3/2023). Ilyan mengatakan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan telah membuka pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara offline dan online.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Candra Simbolon mengatakan untuk pelayanan secara offline, karyawan atau buruh perusahaan bisa langsung datang ke kantor disnaker Medan di Jalan K.H Wahid Hasyim Kota Medan.

Sedangkan untuk secara online, Ilyan mengatakan membuka pelayanan aduan THR melalui Call Center.

"Untuk call center ini kita memberikan tujuh nomor yang bisa dihubungi oleh karyawan seluruh perusahaan di Kota Medan apabila, ada masalah dalam pemberian THR," jelasnya kepada Tribun Medan, Sabtu (1/4/2023).

Selain itu, Posko Layanan Pengaduan THR itu juga disiapkan Disnaker Medan sebagai bentuk tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam SE Menaker, kita diwajibkan untuk membuka layanan posko pengaduan, maka dari itu kita adakan dua sistem. Secara offline dan online," jelasnya.

Dikatakan Ilyan, Posko pengaduan secara offline sudah diadakan sejak beberapa hari lalu.

"Kalau offline sudah ada tiga atau empat hari lalu, tapi kalau Onlinenya baru kemarin kita resmikan," ucapnya.

Ilyan mengatakan di hari pertama layanan aduan dibuka secara online, dirinya belum menerima laporan adanya pengaduan.

"Kemarin masih kosong, belum ada yang lapor ke kita, begitupun yang datang ke kantor kita juga belum ada sejauh ini. Tetapi, kami tetap selalu buka Posko Pengaduan di hari dan jam kerja saja," jelasnya.

Layanan aduan ini dibuat bukan hanya untuk keterlambatan THR tetapi juga bila besaran THR yang diterima tidak sesuai pun bisa dilaporkan.

"Permasalahan THR mau itu terlambat, uang yang diterima tidak sesuai itu silahkan adukan ke kami," ucapnya.

Adapun 7 nomor kontak yang dapat dihubungi, sebagai berikut :

1. Marisi Sumantri Sinaga : 082166765529

2. Marliana Yunita Sitanggang: 081263462281

3. Maymoonah RM Sitanggang: 081284352150

4. Jones Parapat : 08116366603

5. Luhut Purba : 085270720515

6. Lodewik Marpung : 081376439444

7. Arnold Pangaribuan : 085262374485

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan buruh di seluruh perusahaan selambat-lambatnya diberikan H-7 Lebaran.

Kepala Disnaker Kota Medan Ilyan Charles Simbolon menerangkan aturan pemberian THR itu tertera dalam Surat Edaran yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada Disnaker Kota Medan beberapa waktu lalu.

Dalam SE yang diterima, Ilyan mengatakan akan ada sanksi bagi pemilik perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya.

"Kita sudah menerima SE dari Kemenaker dan sudah kita tindaklanjuti dengan membuat SE dari pihak Disnaker Medan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan,"jelasnya beberapa waktu lalu.

Mengenai Sanksi apa yang diberikan bagi perusahaan yang telat bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan, Ilyan mengatakan, sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi tentu ada, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2001 tentang pengupahan," katanya.

(cr5-tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved