Polres Tebing Tinggi

Tangkap Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Polisi Temukan 10,34 Gram

Arianto, Jumat (31/3) mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu telah ditangkap seorang pelaku berinisial BH alias Teo (31) warga Jalan Ksatria Lingkun

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Seorang pelaku berinisial BH alias Teo (31) warga Jalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing tinggi dtahan di Mapolres Tebing Tinggi karena tindak pidana narkotika, Sabtu (1/4/2023). 

Tangkap Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Polisi Temukan 10,34 Gram

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 10,34 gram dengan menangkap terduga pengedar di Jalan Baja Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/3/2023).

Kapolres Tebing tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (31/3) mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu telah ditangkap seorang pelaku berinisial BH alias Teo (31) warga Jalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing tinggi.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,34 gram, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk Nokia dan satu buah plastik asoy warna hitam," terangnya.

AKP Agus mengungkapkan, narkoba jenis sabu-sabu itu dikemas dalam sebuah plastik asoy warna hitam sebanyak 10,34 gram yang dibawa pelaku saat ditangkap petugas pada Kamis (30/3) di Jalan Baja tepatnya di samping sebuah gudang. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni plastik klip berisi sabu dan dua unit handphone seusai dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

"Pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh petugas yang kemudian langsung menindak lanjuti ke Jalan Baja Kota Tebing tinggi," jelasnya.

Setelah diamankan, kemudian petugas menginterogasi pelaku yang akhirnya mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya.

"Pelaku dan barang bukti telah digiring ke kantor Satnarkoba Polres Tebing tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut" pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved