Langkat Memilih
Dapil Pemilu 2024 di Langkat Bertambah, Kursi Anggota DPRD Tetap 50
KPU Langkat memastikan bahwa daerah pemilihan pada Pemilu 2024 nanti akan bertambah. Berikut ini adalah penjelasan singkatnya
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat memastikan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 yang semula berjumlah lima dapil, bertambah menjadi enam dapil.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Langkat, Sofyan Sitepu.
Ia mengatakan, dapil untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayahnya bertambah satu dapil.
Baca juga: PAN Binjai Targetkan Peroleh 1 Kursi di Setiap Dapil Pemilu 2024
Penambahan ini terkait dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Langkat, yang saat ini berjumlah lebih dari satu juta 78 ribu jiwa.
"Perubahan dapil pada Pemilu 2024 mendatang, tertuang dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ujar Sofyan.
Adapun perubahan dapil itu yakni dapil satu meliputi Kecamatan Stabat, Wampu, dan Secanggang, dengan 10 kursi anggota dewan.
Dapil dua meliputi Kecamatan Binjai, Selesai, dan serapit, dengan 7 kursi anggota dewan.
Baca juga: KPU Kota Binjai Sosialisasikan Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif Pemilu 2024
Kemudian dapil tiga meliputi Kecamatan Bahorok, Salapian, Kuala, Sei Bingai, dan Kutambaru, dengan 9 kursi anggota dewan.
Dapil empat meliputi Kecamatan Hinai, Padang Tualang, Sawit Sebrang, dan Batang Serangan, dengan 8 kursi anggota dewan.
Dapil lima meliputi Kecamatan Pangkalan Susu, Brandan Barat, Besitang, Sei Lepan, dan Pematang Jaya, dengan 8 kursi anggota dewan.
Terakhir dapil enam meliputi Kecamatan Gebang, Tanjung Pura, dan Babalan dengan kursi 8 kursi anggota dewan.
"Meski pun ada penambahan dapil, tidak ada penambahan kursi anggota DPRD atau masih tetap 50 kursi," tutup Sofyan. (cr23/tribun-medan.co
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.