Polres Tapselk

Polsek Sipirok Sosialisasi Sanksi Pidana Pelaku Pembakar Hutan

Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aipda Robinson Sihombing, menggelar sosialisasi ke masyarakaterkait sanksi pidana terhadap pelaku pembakar hutan

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aipda Robinson Sihombing, menggelar sosialisasi ke masyarakat terkait sanksi pidana terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan, Jumat (31/3/2023) pagi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPSEL – Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aipda Robinson Sihombing, menggelar sosialisasi ke masyarakat terkait sanksi pidana terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan, Jumat (31/3/2023) pagi.

Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, menggelar sosialisasi terkait jerat pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan itu di Kantor Desa Tolang, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Usai menjelaskan sanksi pidananya, Aipda Robinson menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan. Bagi masyarakat yang hendak membuka Kebun, ia menghimbau untuk tidak membakarnya.

“Mari, sama-sama kita jaga lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan. Sebab, hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang banyak,” jelas Bhabinkamtibmas.

Terpisah, seusai sosialisasi, Aipda Robinson menjelaskan bahwa, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan Polri terhadap aksi pembakaran hutan dan lahan.

“Harapannya, setelah sosisalisasi tidak ada lagi terjadi aksi pembakaran hutan dan lahan,” tutup Bhabinkamtibmas. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved