Berita Seleb
Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Jual 9 Tas Hermes Palsu pada Uci Flowdea
Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.
TRIBUN-MEDAN.com - Medina Zein divonis 2 tahun penjara.
Ia trbukti bersalah telah menjual 9 tas hermes palsu pada Uci Flowdea.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Vonis tersebut diberikan setelah Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Hakim Ketua Gde Agung Pranata saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Diketahui, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meninginkan Medina Zein dihukum pidana selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 1 miliar. Medina Zein dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo, Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Medina Zein Pingsan Siap Sidang, Dibawa ke Rumah Sakit, Tumbang Saat Akan Dimasukkan Lagi ke Penjara
Hal yang membuat Hakim menjatuhkan vonis ringan ialah Medina merupakan seorang ibu dari dua anak. Medina penderita bipolar. Sehingga memerlukan perawatan.
Sedangkan, hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan kerugian material bagi korban.
Lalu kasus ini dianggap merusak reputasi Hermes secara internasional.
"Juga Terdakwa sudah pernah Dihukum," sambung Hakim Ketua Gde Agung Pranata.
Dikonfirmasi selepas sidang putusan, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea langsung angkat bicara. Menurutnya, ia menerima putusan dari hakim.
"Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya hanya bisa mengikuti," kata Uci.
Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim.
Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.
Baca juga: Bukti Perselingkuhan dan Tindak KDRT Tersebar, Lukman Azhari Akui tak Ada Masalah dengan Medina Zein
"Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu," tutupnya.
Sebelumnya, pada Kamis 29 September 2022 majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis berupa hukuman enam bulan penjara terhadap Medina atas perkara lain.
Ia terbukti melakukan tindak pidana tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.
Dipeluk Uci Flowdea
Sebelumnya Uci Flowdea mendadak peluk erat Medina Zein di ruang sidang.
Uci Flowdea pun mengungkap alasannya melakukan hal tersebut.
Hakim yang ada di ruangan sidang itu bahkan sampai mengucap hal ini.
Sidang dugaan pengancaman dengan terdakwa Medina Zein digelar hari ini, Senin (8/8/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang tersebut adalah mendengar kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Uci Flowdea yang juga sebagai pelapor.
Usai persidangan, terjadilah kejadian tak terduga di mana Uci Flowdea memeluk erat Medina Zein.
Baca juga: Mendadak Peluk Erat Medina Zein di Ruang Sidang, Uci Flowdea Ungkap Alasannya, Hakim Ucap Ini
Medina pun terlihat balas memeluk Uci Flowdea dan membuat Lukman Azhari selaku suami dan kuasa hukum Medina ikut menepuk hangat punggung Uci.
Melihat pemandangan ini, hakim ketua yang masih berada di ruang sidang pun tersenyum.
"Nah, bagusan saling memaafkan ya," kata hakim.
Ketika ditemui setelah persidangan, Uci mengungkapkan alasannya memeluk Medina Zein.
"Karena saya merasa kasihan. Karena saya sebagai umat Kristiani selalu memaafkan kepada orang," ujarnya kepada awak media.
Pengusaha asal Surabaya ini pun menyayangkan sikap Medina Zein terhadapnya dulu sehingga membuat masalah semakin lebar.
"Sebelum hal ini terjadi saya sudah ngasih tau dia bahwa saya minta uang saya balikin dan urusan selesai, beres. Tapi dianya semakin galak gitu," kata Uci.
Sebagai informasi, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein pada Oktober 2021 atas dugaan pengancaman.
Perempuan kelahiran 1972 ini mengaku mendapat ancaman dari Medina Zein setelah meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas mewah palsu.
Medina Zein Kangen Anak
Medina Zein hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang terkait kasus dugaan pengancaman pada Uci Flowdea dan pencemaran nama baik pada Marissya Icha.
Medina Zein hadir pukul 12.33 WIB dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejari Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Medina Zein juga menggunakan hijab hitam seperti biasanya.
Mengingat saat ini yang masih menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Medina Zein mengatakan rindu anak-anaknya dan keluarga di rumah.
"Biasa, kangen anak, kangen keluarga," kata Medina Zein.
Medina sendiri akan menjalani dua sidang dalam kesempatan kali ini. Yakni laporan Uci Flowdea dan Marissya Icha terkait kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik .
"(Jalani dua sidang) Iya," ujar Medina.
Medina sendiri membeberkan kondisi kesehatannya jelang sidang. Walaupun sebelumnya ia mendapatkan perawatan di dalam rutan.
"Sehat alhamdulillah. Semoga sidangnya lancar," pungkas Medina (*)
Artikel ini sudah tayang di TribunLampung.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penampilan-terbaru-Medina-Zein-pakai-baju-orange-banjir-hujatan.jpg)