Sumut Terkini

Dilaporkan Kades Atas Pemalsuan Surat Tanah, Asmada Ancam Akan Buat Laporan Balik : Itu Tanah Adat

Dirinya pun menyebut, semua statement yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Raya, Luat Darson Simanullang merupakan fitnah.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Asmada Kafstar Maha saat memberikan tanggapan kepada Tribun Medan.     

Sementara itu, kuasa hukum Luat, Abdi Manullang mengatakan pasal yang akan disangkakan kepada ASM adalah pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat UU Nomor 1 tahun 1946 .

Dirinya berharap agar pihak kepolisian segera menindak laporan tersebut untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya yang sudah melakukan surat pemalsuan.

"Semoga penyidik segera mengungkapnya, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, " Tutup Abdi.

(Cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved