Sumut Terkini
Dilaporkan Kades Atas Pemalsuan Surat Tanah, Asmada Ancam Akan Buat Laporan Balik : Itu Tanah Adat
Dirinya pun menyebut, semua statement yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Raya, Luat Darson Simanullang merupakan fitnah.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
Sementara itu, kuasa hukum Luat, Abdi Manullang mengatakan pasal yang akan disangkakan kepada ASM adalah pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat UU Nomor 1 tahun 1946 .
Dirinya berharap agar pihak kepolisian segera menindak laporan tersebut untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya yang sudah melakukan surat pemalsuan.
"Semoga penyidik segera mengungkapnya, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, " Tutup Abdi.
(Cr7/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.