Berita Viral

TAK Hanya Anak, Ayah Shane Lukas dan Mario Dandy Saling Serang, Tagor: Dia Anggap Saya Orang Rendah

Tak cuma Mario Dandy dan Shane Lukas yang saling serang di persidangan AGH, ternyata ayah kedua tersangka kasus penganiayaan David pun saling serang.

Editor: Liska Rahayu
HO
TAK Hanya Anak, Ayah Shane Lukas dan Mario Dandy Saling Serang, Tagor: Dia Anggap Saya Orang Rendah 

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA, menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Iya (jadi saksi hari ini)," ujar Kuasa hukum APA, Sumantap Simorangkir di Jakarta, Selasa.

Mario Dandy Satriyo pun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/2) dan Shane pada Jumat (24/2) atas kasus penganiayaan kepada korban David pada Senin (20/2) malam Pukul 20.30 WIB.

FAKTA Rafael Alun jadi Tahanan KPK, Daftar Aset yang Disita, Ada Tas Mewah, Ini Reaksi Mario Dandy

Rafael Alun Trisambodo kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ayah Mario Dandy Satriyo ini juga telah menjadi tahanan KPK.

"Ada peristiwa tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh saudara Rafael Alun Trisambodo pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjabat sejak 2005," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023) saat konferensi pers. 

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar atau setara Rp 1,3 miliar. 

"Penyidik telah menemulan aliran dana gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar yang penerimaannya melaui PT AME," ujar Firli.

Selain itu, Rafael Alun juga diduga memiliki usaha yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan dengan berperan aktif dalam merekomendasikan PT AME kepada para korbannya.

Ditahan KPK

Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II itu resmi ditahan KPK sejak Senin (3/4/2023). 

Rafael Alun ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

Ayah tersangka pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, itu ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023. 

"Saudara RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan pertama di Gedung merah Putih KPK," kata Firli. 

Kontruksi Perkara Rafael Alun

Firli menyebut, Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005. 

Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved