Kronologi Perseteruan Hotman Paris vs Razman Arif Nasution, Razman Kini Jadi Tersangka di Bareskrim
Perseteruan panas antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution (RAN) berujung pada penetapan tersangka. Razman kini jadi tersangka
TRIBUN-MEDAN.com- Perseteruan panas antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution (RAN) berujung pada penetapan tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindaklanjuti laporan Hotman Paris hingga menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: BERITA KPK TERKINI Aktivis 98 Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Razman dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Adapun kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Kronologi Kasus
Perseteruan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dengan Razman Nasution telah berlangsung cukup lama.
Hotman Paris pun membeberkan kronologi perseteruannya dengan Razman Nasution pada 2022 lalu.
Razman Nasution yang jadi tersangka pencemaran nama baiknya, curiga gegara ia dipecat dr Richard Lee
Seperti diketahui, Razman Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Buntut laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022 menjadi dasar penetapan tersebut.
"Bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.