Polres Tebingtinggi

Pengedar Sabu Gagal Kabur Karena Terjatuh dari Asbes

AFN alias Paot warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, harus menerima nasibnya mendekam dalam jeruji

Istimewa
AFN alias Paot warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, harus menerima nasibnya mendekam dalam jeruji besi karena gagal melarikan diri saat ditangkap polisi. 

Pengedar Sabu Gagal Kabur Karena Terjatuh dari Asbes

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - AFN alias Paot warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, harus menerima nasibnya mendekam dalam jeruji besi karena gagal melarikan diri saat ditangkap polisi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono mengatakan AFN sendiri memang sudah diincar oleh Satres Narkoba Polres Tebingtinggi karena diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Mekar Sentosa (Mentos).

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap AFN dilakukan di Jalan Bukit Lestari, Lingkungan II, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (4/4/2023) pukul 17.30 WIB.

"Pengungkapan disertai penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan masyarakat," ungkapnya, Kamis (6/4/2023).

Mendapati informasi tersebut, tutur pria dengan melati dua dipundaknya ini, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Namun saat akan ditangkap, pelaku ternyata berupaya melarikan diri dengan cara menaiki asbes rumah, namun kemudian terjatuh di ruang tamu.

"Personel mencurigai gerak gerik pelaku di Jalan Bukit Lestari Gang Kulkas tepatnya di samping rumah milik warga sering dijadikan sebagai lokasi peredaran sabu," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, dari pelaku diperoleh barang bukti 14 paket plastik berisikan serbuk sabu seberat 2,61 gram, satu bungkus plastik klip berisi daun ganja seberat 1,38 gram, satu buah bekas botol cdr, plastik klip kosong, satu buah kotak rokok sempurna dan satu buah kotak rokok Sam Sam berisi dua batang rokok.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved