Berita Viral

AGH Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Pihak David Ozora: Nggak Rasional Kalau Bebas

Terkait permintaan AGH melalui penasihat hukumnya yang meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana ditanggapi oleh pihak David Ozo

Editor: Liska Rahayu
Twitter/seeksixsucks & TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tangis AGH Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan Empat Tahun Penjara, Doakan David 

TRIBUN-MEDAN.com - Pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan pelaku anak AGH (15) disebut tak rasional oleh kubu David Ozora (17)

Setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023), hal itu disampaikan penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. 

Mellisa Anggraini membocorkan pleidoi yang disampaikan kubu AGH Pada persidangan itu.

Melalui penasihat hukumnya, AGH meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana.

Terkait permintaan AGH melalui penasihat hukumnya yang meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana ditanggapi oleh pihak David Ozora.

Penasihat hukum David Melisa Anggraini menilai permintaan tersebut tak masuk akal.

Hal itu disampaikan Melilisa yang hadir dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," ujar Mellisa Anggraini.

Menurutnya permohonan itu tak masuk akal sebab, perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.

Sementara terkait usia AG yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.

Menurutnya, perbuatan AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah merenggut masa depan David.

"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.

Karena itu, Majelis hakim diharapkan dapat memutus perkara AG ini dengan seadil-adilnya.

"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yg sudah dilakukan para pelaku ini," katanya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved