Berita Viral
AGH Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Pihak David Ozora: Nggak Rasional Kalau Bebas
Terkait permintaan AGH melalui penasihat hukumnya yang meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana ditanggapi oleh pihak David Ozo
Jaksa Penuntut Umum diketahui menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG, Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," katanya.
Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Syarief Sulaeman Nahdi pun mengungkap hal yang memberatkan AG hingga dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secaera bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.
Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.
Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
SOSOK Emyrl Pratama Igmaiyoda, Mahasiswa UI Hilang yang Akhirnya Ditemukan di Apartemen Taman Melati |
![]() |
---|
TANGIS Pilu AI Ciduk Istrinya yang Sedang Hamil Selingkuh dengan Pria Lain, Kini Ditangani Polisi |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Esco, Pelaku Lain Dicurigai, 11 Pengacara Surati ke Kompolnas |
![]() |
---|
Sosok dan Profil Meilanie Buitenzorgy yang Jadi Sorotan Sebut Gibran Setara Lulusan SD,Reaksi Jokowi |
![]() |
---|
ALASAN Christian Kapau Bacok Kurir Saat Diminta Bayar COD Rp30 Ribu, Ngaku Tersinggung dan Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.