Berita Viral
AGH Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Pihak David Ozora: Nggak Rasional Kalau Bebas
Terkait permintaan AGH melalui penasihat hukumnya yang meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana ditanggapi oleh pihak David Ozo
Pasalnya, hakim tunggal yang menangani perkara ini akan membacakan vonis bagi AG pada Senin (10/4/2023).
"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media usai persidangan AG pada Kamis (6/4/2023).
Pembacaan vonis pun nantinya akan dilaksanakan secara terbuka. Sebab, hal itu termaktub di dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun untuk tempatnya, dipastikan tetap dilaksanakan di Ruang Sidang Anak.
"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap di Ruang Sidang Anak karena Undang-Undang SPPA jelas, ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto.
Di antara perbedaan yang dimaksud, posisi meja hakim menjadi salah satunya.
"Mejanya Majelis Hakim, kalau sidang biasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar dengan yang lain)," ujarnya.
Selain itu, kapasitas ruangan untuk persidangan anak juga terbatas. Sebab, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.
Jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.
"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.
Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Soal kehadiaran AG itu teserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," kata Djuyamto.
Sementara dari pihak penasihat hukum telah memastikan bahwa AG tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.
"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Rabu (5/6/2023).
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
SOSOK Emyrl Pratama Igmaiyoda, Mahasiswa UI Hilang yang Akhirnya Ditemukan di Apartemen Taman Melati |
![]() |
---|
TANGIS Pilu AI Ciduk Istrinya yang Sedang Hamil Selingkuh dengan Pria Lain, Kini Ditangani Polisi |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Esco, Pelaku Lain Dicurigai, 11 Pengacara Surati ke Kompolnas |
![]() |
---|
Sosok dan Profil Meilanie Buitenzorgy yang Jadi Sorotan Sebut Gibran Setara Lulusan SD,Reaksi Jokowi |
![]() |
---|
ALASAN Christian Kapau Bacok Kurir Saat Diminta Bayar COD Rp30 Ribu, Ngaku Tersinggung dan Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.