Berita Medan

Jelang Mudik Lebaran, Tiket Kereta Api di Sumut Masih Tersedia 102 Ribu Kursi

Sampai hari ini terdapat 21.181 tiket lebaran KA Jarak Jauh yang sudah terjual di Wilayah Divre I SU.

|
HO
ILUSTRASI. Suasana pemesanan tiket lebaran di PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jelang mudik Lebaran 2023, PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut telah menyediakan sebanyak 207.707 tiket yang terbagi menjadi 124.150 tiket untuk KA Jarak Jauh dan 146.557 untuk tiket KAL Lokal.

Sejak penjualanan Tiket Angkutan Lebaran dibuka pemesanannya pada 26 Februari lalu, terpantau melalui data reservasi volume keberangkatan penumpang tertinggi di wilayah PT KAI Divre I SU terjadi pada tanggal 20 April 2023 yang terjual hingga 2.629 tiket KA Jarak Jauh.

Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Mudik di Sumut Masih Tersedia 102 Ribu Kursi Lagi, Berikut Cara Pemesanannya

Secara total, sampai hari ini terdapat 21.181 tiket lebaran KA Jarak Jauh yang sudah terjual di Wilayah Divre I SU atau sama dengan masih 19 persen tiket yang terjual.

"Melihat data tiket lebaran yang sudah terjual, maka masih tersedia sekitar 102 ribu kursi untuk KA Jarak Jauh. Sehingga kami mengimbau kepada para pelanggan untuk melakukan pemesanan tiket lebaran jauh-jauh hari, agar tidak kehabisan menjelang mudik," jelas Manager Humas PT KAI Divre I SU, Anwar Solikhin, Jumat (7/4/2023).

Ia mengatakan pemesanan tiket lebaran bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. 

Pada masa angkutan lebaran nanti, PT KAI Divre I SU akan mengoperasikan 38 KA, dengan rincian 14 KA Jarak Jauh dan 24 KA Lokal.

Adapun detail KA yang beroperasi di masa angkutan lebaran wilayah Divre I SU yaitu KA Jarak Jauh :

- KA Sribilah Utama (Medan-Rantauprapat PP): 6 KA
- KA Sribilah Premium (Medan Rantauprapat PP): 2 KA
- KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai PP): 6 KA

KA Lokal

- KA Siantar Ekspress (Medan-Siantar PP): 2 KA
- KA Srilelawangsa (Medan Binjai-Kualabingai PP): 20 KA
- KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi - Lalang PP): 2 KA

Saat ini, PT KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," tambah Anwar.

PT KAI Divre I SU selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022

Syarat naik ka jarak jauh usia 18 tahun ke atas antara lain wajib vaksin ketiga (booster), bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua serta tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Bagi usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, lalu berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin serta tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Selanjutnya, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Dishub Sumut Bakal Lakukan Ramcek dan Tes Urine Sopir

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi antara lain vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

(cr9/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved