THR
5000an Tenaga Honorer Deli Serdang Tak Bisa Dapat THR, Ini Penyebabnya
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorernya.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorernya.
Disebut sejauh ini belum ada regulasi yang mendukung untuk dilakukan hal tersebut.
Hal itu diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap Sabtu, (8/4/2023).
"Untuk THR tenaga honorer ini nggak ada ketentuannya. Kalau kita bayarkan bertentangan dengan regulasi yang ada. Saya tau juga jumlahnya ada 5 ribuan juga di tempat kita, "ujar Baginda Thomas Harahap.
Thomas menyebut pencairan THR hanya diperbolehkan untuk tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus untuk PPPK saat ini di Deli Serdang berstatus tenaga guru.
"(Pencairan THR) kita menyesuaikan dengan PP (Peraturan Pemerintah) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Sama Mendagri kita itu diajarin lo dan harus diikuti. Disebut ini yang boleh dan ini yang nggak boleh. Kalau bertentangan mana berani kita, "kata Thomas.
Thomas berpendapat sejauh ini ketegasan soal tenaga honorer ini pun belum ada.
Dari ketentuan yang dikeluarkan oleh Permenpan RB harusnya sampai bulan November 2023 tenaga honorer pun tidak bisa diperpanjang lagi untuk bekerja. Namun di sisi lain Pemerintah Daerah juga tidak menampik keberadaannya masih dibutuhkan.
"Makanya nggak dianggap pusat ada menurutku. Tapi tahun lalu juga kan nggak ada THR untuk mereka. Tenaga honorer ini nggak mungkin bisa diangkat semua. Kalau diangkat ya kolap kita nggak ada pembangunan, habis untuk bayar gaji semua, "ucap Thomas.
Dari regulasi yang ada Thomas pun memastikan tidak akan ada Pemerintah Kabupaten Kota yang bisa mencairkan THR kepada tenaga honorernya. Sementara itu Mengenai PNS dan PPPK sejauh ini Thomas pun belum dapat memastikan tanggal pasti pencairan THR. Namun demikian disebut pada minggu depan hal itu akan diusahakan untuk dicairkan.
"Pencairan THR kalau kita sebelum hari H yang jelas. Boleh juga sebenarnya setelah hari raya tapi kalau kita sebelum. Kita ikuti ketentuan saja, "katanya.
Informasi yang dihimpun pada saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang melakukan pendataan tahun lalu total ada sekitar 5 ribuan tenaga honorer di Deli Serdang.
Namun setelah diklasifikasikan dari 5 ribuan orang itu ada sekitar seribuan yang kemudian masuk dalam kategori tenaga kebersihan dan driver. Selain di Kabupaten mereka bekerja di Kecamatan-Kecamatan.
(dra/tribun-medan.com)
THR dan Gaji ke-13 ASN Pemko Medan Mulai Disalurkan Besok, Total Anggaran Rp 112 Miliar |
![]() |
---|
2.288 Pegawai ASN dan PPPK Pemkab Pakpak Bharat Sudah Terima THR, Anggaran Capai Rp 9,2 Miliar |
![]() |
---|
Hore, THR ASN dan PPPK Pemkab Dairi Mulai Cair, Anggaran Capai Rp 23 Miliar |
![]() |
---|
Disnaker Medan Sudah Ada Terima 26 Pengaduan Terkait THR Lebaran |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Dirikan Posko Satgas THR 2023, Pemberian THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.