Breaking News

Berita Viral

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Muhammad Adil Diduga Sogok BPK Milyaran Rupiah agar Dapat Status WTP

Bupati Meranti Muhammad Adil kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa KPK. Ia pun ditahan sejak Sabtu (8/4/2023) dini hari tadi.

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
kompas tv
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dan puluhan pejabat strategis Pemerintah Kepulauan Meranti, Riau serta pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Meranti Muhammad Adil kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa KPK. Ia pun ditahan sejak Sabtu (8/4/2023) dini hari tadi.

Muhammad Adil diduga telah melakukan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

Diansir dari Kompas TV Sabtu (8/4/2023) menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, suap yang dilakukan oleh Adil bertujuan agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti mendapat status baik.

Alex menceritakan, berawal dari Adil yang menerima uang sebesar Rp1,4 Miliar dari PT Tanur Muthmainnah pada Desember 2022 yang lalu.

Sedangkan PT Tanur Muthmainnah sendiri merupakan perusahaan travel perjalanan umrah.

"Adapun penerimaan uang tersebut melalui Fitria Nengsih (Kepala BPKAD Meranti yang juga orang kepercayaan Adil)," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Kemudian dari uang tersebut Adil memberikan uang itu untuk menyuap BPK, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022 mendapatkan predikat baik dan memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hal tersebut karena Adil memenangkan PT Travel Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Lalu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil dan Fitri memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," kata Alex.

KPK kemudian menetapkan Adil, Fitria, dan Fahmi masing-masing sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.

Minta Maaf ke Warga

Bupati Meranti Muhammad Adil kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa KPK. Ia pun ditahan sejak Sabtu (8/4/2023) dini hari tadi.

Sebelum ditahan di Rutan, KPK melakukan pemeriksaan terhadapnya selama 7 jam lamanya

Adil ditahan terkait kasus diduga suap pengadaan jasa umrah, fee proyek dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Meranti dan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.

Usai diperiksa KPK, Bupati Meranti meminta maaf kepada warganya atas kesalahan dan khilaf yang telah diperbuatnya.

Kini sejumlah ruangan di Pemerintahan Kabupaten Meranti telah digeledah dan disegel oleh KPK.

Di antara ruangan yang disegel tersebut adalah ruangan Sekda Pemkab Meranti dan Ruang Humas  Protokol.

Seperti diketahui, Bupati Kepulauan Meranti Muhamamd Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam. 

Nama Muhammad Adil pun sempat viral dan bikin kontroversi usai pernyataan sang bupati yang menyebut jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai 'iblis' dan 'setan'.

Pernyataan Muhammad Adil itu muncul saat ia mengikuti rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah Se-Indonesia di Pekanbaru pada Kamis, 8 Desember 2022.

Adil kesal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman dan menyebut jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi iblis dan setan. 

Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019 itu mengklaim, dana bagi hasil (DBH) produksi minyak dari Meranti yang diberikan Kemenkeu nilainya kecil di tengah naiknya lifting minyak dari wilayahnya. 

"Ini orang Keuangan isinya iblis atau setan," kata Adil di hadapan Lucky dan di tengah forum rakor Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah Se-Indonesia, Kamis 8 Desember 2022.

Atas pernyataan kontroversial tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menegur Bupati Meranti Muhammad Adil pada Senin, 13 Desember 2022. Adil diminta menjaga etika berkomunikasi selaku pejabat publik.

"Sebagai kepala daerah apa pun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan," kata Tito dilansir dari siaran pers Kemendagri, Senin (13/12/2022).

Adil lantas dipanggil Kemendagri dan bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang didampingi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Di dalam pertemuan itu, Suhajar menyayangkan sikap dan pernyataan Adil yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Menurutnya, pejabat publik harus memberikan teladan bagi masyarakat. 

Ia juga menegaskan, Kemendagri tidak akan membiarkan ada kepala daerah yang bersikap arogan.

Seorang kepala daerah, kata dia, harus mampu menjaga etika termasuk dalam bertutur, sekalipun memiliki perbedaan pendapat maupun pandangan dengan pihak lain. 

“Apa yang menjadi kegelisahan dan harapan Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya bisa dikomunikasikan dan diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Suhajar.

Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

Alexander Mawarta menyampaikan, Muhammad Adil terpilih menjabat sebagai Bupati Meranti periode 2021 sampai sekarang.

Bupati Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD, yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.

"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKDP," ungkapnya, Jumat.

Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai lalu disetorkan pada tersangka Fitria Nengsih yang menjabat BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.

Kemudian, sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

"(Uang Rp 1,4 miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Alex.

Selain itu, Muhammad Adil dan Fitria Nengsih juga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Hal itu dilakukan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

KPK Sita Rp 26,1 Miliar dari Bupati Meranti

Alex menambahkan, KPK menyita uang hasil suap sebesar Rp 26,1 miliar dari OTT Bupati Meranti.

Uang tersebut di antaranya digunakan Muhammad Adil untuk dana safari politik Pilgub Riau 2024.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ungkapnya, Jumat.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," papar Alex.

Sebagai informasi, Bupati Meranti, Muhammad Adil, terjaring OTT KPK di rumah dinasnya.

Bupati Meranti lalu tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat sore.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, Muhammad Adil tiba sekira pukul 15.27 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.

Muhammad Adil keluar dari Bandara Soetta tanpa adanya pengawalan ketat.

Bahkan, Muhammad Adil sama sekali tidak diborgol.

Petugas yang mengawal dan menjaga Muhammad Adil terlihat hanya beberapa dan tanpa menggunakan pakaian dinas.

Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Muhammad Adil langsung digiring ke sebuah mobil Innova berwarna hitam dan selanjutnya meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, terlihat satu kendaraan sejenis yakni mobil Innova berwarna hitam mengawal perjalanan Muhammad Adil menuju Gedung KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, Muhammad Adil sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Muhammad Adil dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, Fitria Nengsih sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved