THR

Pemprov Sumut Dirikan Posko Satgas THR 2023, Pemberian THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendirikan Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.

|
HO
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendirikan Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023. Satgas ini untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum bagi pekerja yang tidak menerima THR.    

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendirikan Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.

Satgas ini untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum bagi pekerja yang tidak menerima THR. 

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Pengusaha yang Tak Bayarkan THR kepada Pekerja: Akan Ada Punishment

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Abdul Haris mengatakan, dasar hukum pendirian Satgas ini mengacu kepada, Permenaker RI No.16/2016, SE Menaker RI No.M/2/HK.04/III/2023 dan SE Gubernur Sumut No.500.12.3/4018/2023. 

"Dalam Permenaker itu, penerima THR ini adalah, seluruh pekerja yang terikat hubungan kerja baik PKWTT (Tetap), maupun PKWT (Kontrak) yang telah bekerja selama 1 (Satu) bulan secara terus menerus. Pekerja buruh PKWTT yang di PHK, maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya, Senin (10/4/2023).

"Pekerja yang dirumahkan, cuti, istirahat melahirkan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus," tambahnya. 

Disnaker Sumut, kata Abdul Haris, juga menegaskan, pembayaran THR ini wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagaman, secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Sedangkan untuk, konsultasi dan penegakan hukum, pekerja, karyawan atau buruh dipersilahkan untuk mendatangi Kantor Disnaker Sumut, di Jalan Asrama No. 143 Medan, atau menghubungi via WhatApps di nomor 081362784429.

"Pemberian THR tidak bisa dicicil. Maksimal pemberiannya H-7 sebelum lebaran," ungkapnya.

Baca juga: BPKAD Medan Sebut Pencairan THR ASN Masih Diproses, Zulkarnain: Pasti Dibagikan

Ia mengimbau masyarakat agar dapat mengadu ke posko THR jika mengalami keterlambatan pemberian THR oleh perusahaan.

"Masyarakat bisa langsung mengadu ke posko yang kita dirikan atau menghubungi kontak whatsapp Disnaker Sumut," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved