Berita Medan

Kasus Penganiayaah Mahasiswa Kedokteran, Pengamat Hukum Bilang Begini

Zuan Endru yang merupakan anak Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain masih mengikuti pendidikan dan seperti tidak tersentuh hukum.

Tribun Medan/Alfiansyah
Korban, Teuku Shehan Arifa Pasha pada Selasa (14/3/2023), menunjukkan foto bekas luka setelah dirinya dianiaya. 

"Kalau memang pelaku anaknya yang Akmil, biar saja di hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan sudah polisi memback-up lagi," tambahnya.

Dijelaskannya, dalam kasus penganiyaan seharusnya dua alat bukti sudah cukup untuk penyidik mengungkapkan kasus tersebut.

"Makanya visum sama laporan korban sudah dua alat bukti itu, sudah cukup visum dan laporan si korban," bebernya.

Baca juga: Taruna Akmil Anak Kasat Narkoba yang Dilapor Gebuki Mahasiswa Lolos dari Pemecatan

Muslim menegaskan, jika kasus tersebut tidak kunjung bisa diungkapkan ia meminta kepada panglima TNI untuk mencopot Dandenpom I/5 Medan.

'Kalau habis lebaran ini tidak ditangani, kita mohon dicopot itu Dadenpom nya, karena dia tidak mampu mengungkap perkara ini," tegasnya.

Lalu, untuk Taruna Akmil yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan itu jika terbukti harus dipecat dari pendidikannya.

Ia juga meminta kepada Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain untuk tidak mengintervensi proses penyelidikan.

"Polisi jangan ikut campurlah, serahkan anaknya kalau memang bersalah. Kalau ada dugaan pidana anak jangan anak dilindungi," ungkapnya.

"Melindungi penjahat, menghalangi-halangi proses penyelidikan bisa kena pidana bapaknya itu," 

"Kita minta, yang kedua copot dulu bapaknya kalau ada intervensi. Untuk taruna itu pecat kalau memang terbukti, belum jadi saja sudah arogan, apa lagi sudah jadi," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved