Viral Medsos

VONIS Bocah Perempuan AGH Hari Ini, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

Keluarga David Ozora, korban kasus dugaan penganiayaan AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas, berharap AG mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis

Editor: AbdiTumanggor
Twitter/seeksixsucks & TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tangis AGH Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan Empat Tahun Penjara, Doakan David 

TRIBUN-MEDAN.COM - Keluarga David Ozora, korban kasus dugaan penganiayaan AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas, berharap AG mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis yang akan digelar Senin (10/4/2023) hari ini.

Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger, mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas itu termasuk penganiayaan berat sehingga hukuman maksimal dinilai patut untuk diberikan kepada ketiganya, termasuk AG.

“David masih di ICU, berharap apa yang dilakukan penganiayaan berat ini. Ini tindakan di luar perikemanusiaan,” kata Alto Luger, Minggu (9/4/2023).

Alto menjelaskan, terdakwa AG yang berstatus sebagai anak dikenakan hukuman setengah dari hukuman maksimal atas pasal yang didakwakan, yakni Pasal 355 Ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pihak keluarga berharap, hakim tunggal dapat menjatuhkan vonis maksimal, yakni 6 tahun penjara untuk AG.

“Harapkan hukumannya seberat-beratnya oleh AG maupun kedua tersangka lainnya. Kami harap hukuman maksimal. Dengan 12 tahun, bagi anak kan dipotong setengah. Itu harusnya 6 tahun maksimalnya,” tutur Alto.

“Harapan keluarga hukuman maksimal,” sambungnya.

Mario Dandy, AGH dan Kajati DKI
Mario Dandy, AGH dan Kajati DKI (Kolase Tribun Medan/HO)

Baca juga: Kondisi Terkini David Ozora, Sudah Bisa Diajak Komunikasi kendati Cuma Satu Arah

Baca juga: KEINGINANNYA Terkabul, David Ozora Akhirnya Bisa Pegang Kumis Adam Suseno, Kini Inul Janjikan Ini

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa anak, AG, Senin hari ini.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa AG tidak wajib hadir dalam sidang putusan tersebut.

Sementara, keluarga David Ozora direncanakan hadir dalam sidang vonis AG tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dihukum pidana penjara selama 4 tahun karena dinilai terbukti bersalah dalam penganiayaan terhadap David.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair karena terbukti merencanakan sebelum menganiaya David.

Baca juga: TERKAIT KASUS Penganiayaan David Ozora, Pacar Mario Dandy si Bocah Perempuan AGH Divonis Hari Ini

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved