Berita Viral
Temukan 15 Pucuk Senjata Api, Komjen Agus Perintahkan Anggotanya Tangkap Dito Mahendra
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk menangkap Dito Mahendra
TRIBUN-MEDAN.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk menangkap Dito Mahendra yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Agus mengaku sudah menyampaikan perintah itu kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani.
"Ke Pak Dirtipudum ya, ke Pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Adapun Dirtipudum Bareskrim menjadi direktorat yang mengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Dito itu.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan tindak pidananya.
Sejauh ini, polisi sudah memanggil Dito sebanyak dua kali untuk diperiksa.
Namun, Dito selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Diketahui, terdapat sembilan senjata api (senpi) tidak berizin atau ilegal yang disita dari Dito Mahendra.
Brigjen Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan panggilan klarifikasi guna kepentingan penyelidikan kepada Dito.
Namun, Dito tidak menghadirinya. Kasus ini berawal saat KPK menggeledah rumah dan kantor Dito di kawasan Jakarta Selatan.
Dari situ ditemukan 15 pucuk senjata api.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.
Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. Berdasarkan laporan polisi nomor:
LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, diduga Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca juga: Kapolsek Datuk Bandar Imbau Pelajar Selesaikan Ujian Akhir Sekolah dan Jangan Lakukan Hal Ini
Baca juga: VIRAL Tak Terima Antrean Diserobot, Dua Emak-emak Ini Cekcok di SPBU
(*)
Berita sudah tayang di kompas.com
Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya unt
Komjen Agus Andrianto
Dito Mahendra
Tribun-medan.com
| Profil Hasan Basri, Wakil Bupati Pidie Jaya yang Murka Lihat Nasi MBG Dingin Tanpa Pengawasan |
|
|---|
| SOSOK Istri Kades Rusli Pamer Tumpukan Uang dan Ngaku Bisa Beli Polisi, Berdalih Hasil Tambang |
|
|---|
| Hari Ini Penentuan Nasib Sudewo, Sidang Paripurna Hak Angket, Bupati Pati Dimakzulkan atau Tidak |
|
|---|
| Sosok Hasan Basri Wakil Bupati Hajar Reza Kepala Dapur MBG, Nasibnya Kini Resmi Dilaporkan ke BGN |
|
|---|
| Fakta Sosok Rusli, Kades Bela Istri Pamer Uang, Pengusaha Punya 9 Tambang Pakai Bahan Peledak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.