Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Meringankan Hakim untuk Terdakwa AGH
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Tunggal mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi AGH
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa anak AGH telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Tunggal mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi AGH.
Satu hal yang meringankan AGH yaitu kondisi orang tuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
Hal ini berdasarkan putusan vonis Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Hakim Sri mengatakan, vonis AGH diputuskan jadi pidana penjara 3,5 tahun karena ada faktor yang meringankan dan memberatkan.
Satu hal yang meringankan AGH yakni kondisi orangtuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.
Kemudian, alasan kedua adalah penyesalan AGH juga jadi pertimbangan dari Hakim.
Selain itu, hakim tentunya mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.
Lebih lanjut, untuk hal yang memberatkan AGH, hakim hanya mempertimbangkan satu hal, yakni kondisi korban.
Seperti diketahui, David sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri.
Sebagai informasi, AGH akan menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA.
Hakim meyakini AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar UU sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Baca juga: Amalan Dzikir Sayyidul Istighfar di Bulan Ramadhan, Nabi Jelaskan Keistimewaannya
Baca juga: Amalan Akhir Bulan Ramadhan, Ini Keistimewaannya Itikaf dan Doa yang Dipanjatkan
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.
AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Tata Cara dan Hukum Membayar Zakat Fitrah, Berikut Doa dan Niatnya
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban. (*/ Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/agh-dipenjara-tribunmedan.jpg)