News Video

Hakim Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi, Tak Ada Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J

Hakim menilai Brigadir J masih tampak nyaman ketika berada di lingkungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Singgih mengungkapkan, sanksi etik itu berdampak langsung pada keluarga para anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/2) lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Adapun, Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.


(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Ada Bukti Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi, Hakim Bongkar Kebohongan Istri Ferdy Sambo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved