Berita Viral
NASIB Iwan Kurniawan, Kepala BNN yang Minta THR ke Pengusaha, Pegawai Jawab Soal Pencopotan
Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan terancam dicopot dari jabatan setelah ketahuan meminta THR ke pengusaha.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan terancam dicopot dari jabatan setelah ketahuan meminta THR ke pengusaha.
Beredar kabar bahwa Iwan Kurniawan telah dijatuhkan sanksi.
Namun, belum diketahui jenis sanksi yang akan dijatuhkan ke Iwan Kurniawan, namun karyawan BNN Kota Tasikmalaya membantah adanya pencopotan jabatan terhadap pimpinannya.
Kasub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tasikmalaya, Ridwan Jumiarso Suardi, mengatakan Iwan Kurniawan masih berstatus Kepala BNN Kota Tasikmalaya sampai saat ini.
"Informasi yang kami terima sejauh ini, belum ada informasi tentang pencopotan pimpinan kami," terangnya, Rabu (12/04/23), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia hanya mengetahui Iwan Kurniawan telah diperiksa di kantor BNN Jawa Barat.
"Sampai saat ini, itu saja yang kami ketahui. Atasan kami sedang menjalani pemeriksaan internal di BNN Provinsi Jawa Barat," bebernya.
Pasca-foto surat permintaan THR viral, Iwan Kurniawan sudah tidak terlihat di Kantor BNN Kota Tasikmalaya.
Aktivitas para karyawan BNN Kota Tasikmalaya masih berjalan normal, meski pimpinan mereka tersandung masalah.
Ridwan Jumiarso Suardi mengungkapkan para karyawan BNN Kota Tasikmalaya merasa malu dengan viralnya surat permintaan THR.
"Kami menanggung beban psikologis sendiri. Terutama atas penilaian masyarakat setelah kasusnya viral di medsos," tambahnya.
Kata Kepala BNN Provinsi Jawa Barat
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, menyoroti surat permintaan THR yang dikeluarkan Iwan Kurniawan.
Ia meminta para petugas BNN di Jawa Barat untuk menjaga integritasnya dan kejadian serupa tidak terulang.
"BNNP Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya baik di BNNP Jawa Barat maupun di BNN Kabupaten/Kota Jajaran Jawa Barat untuk tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan selalu menjaga integritas," tegasnya, Rabu (12/4/2023).
Dengan adanya kejadian ini, ia berjanji akan memberi sanksi ke Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
Sejumlah proses pemeriksaan telah dilakukan untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
"Sanksi akan ada sesuai ketentuan yang berlaku."
"BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal, terhadap yang bersangkutan," terangnya.
BNN Tasikmalaya Dapat Kiriman Uang Mainan
Setelah foto surat tersebut viral, Kantor BNN Kota Tasikmalaya mendapat kiriman sejumlah uang mainan dan pisang mentah.
Seorang petugas BNN Kota Tasikmalaya mengaku menerima kiriman tersebut dari seorang pria yang mengenakan seragam serba hitam.
"Barangnya ada di kantor. Yakni lembaran uang mainan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 serta satu pandan pisang dengan jantung yang masih menempel," ungkapnya, Rabu (12/4/2023).
Saat menerima barang tersebut, pengirim mengatakan prihatin dengan adanya surat permintaan THR terhadap perusahaan yang dilakukan BNN Kota Tasikmalaya.
"Mereka kemudian menyerahkan kedua jenis barang tersebut. Kami terima dan saat ini ada di kantor kami," sambungnya.
Baca juga: Dua Teroris di Lampung Ditembak Mati Densus 88, Ini Alasannya
Baca juga: Safari Ramadan ke 3 UPT, Imam Suyudi Tegaskan Segala Bentuk Pelayanan di Lapas Harus Bebas Pungli
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan terancam dic
Kepala BNN Tasikmalaya
Iwan Kurniawan telah dijatuhkan sanksi
Tribun-medan.com
PROFIL Salsa Hutagalung Bikin Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Soal Gaji DPR, Mahasiswa Prestasi UGM |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Tolak Berdebat dengan Salsa Erwina Hutagalung Soal Gaji DPR, Kini Ngaku Bodoh:Ane Bego |
![]() |
---|
MIRIS Nasib Nurjanah Dikurung 15 Tahun Usai Dinikahi, Ruang 2 Meter Jadi Tempat Tidur Sampai BAB |
![]() |
---|
MAHFUD Saran UGM Tak Perlu Membela Jokowi di Kasus Ijazah: Gak Usah Bilang Jokowi Orangnya Gini |
![]() |
---|
Lisa Mariana Masih Ngotot Tes DNA Ulang, Hotman Paris Beri Sindiran Menohok: Lu Kira RK Itu Bodoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.