Berita Viral

Jawaban Anas Urbaningrum Ditagih Janji Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi, Kekeh tak Salah

Di awal namanya terseret kasus Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum sempat mengucap janji bersedia digantung di Monas jika terbukti melakukan korup

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews.com/Dany Permana
Jawaban Anas Urbaningrum Ditagih Janji Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi, Kekeh tak Salah 

"Karena itu kan asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas," tuturnya.

Namun, setahun setelahnya, atau pada Februari 2013, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Hambalang.

Kini Kekeh Tak Salah

Usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum kembali diingatkan soal janjinya siap digantung di Monas.

Saat pulang ke kampung halamannya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (12/4/2023), Anas Urbaningrum ditanya awak media soal janjinya.

"Bagaimana, Pak janjinya? Janji gantung di Monas?" tanya seorang awak media, Rabu, dikutip dari siaran langsung Facebook Surya Online.

Tetapi, Anas Urbaningrum tidak secara gamblang menjawab pertanyaan tersebut.

Anas menegaskan yang terpenting adalah secara lahir batin ia meyakini tidak melakukan korupsi seperti yang telah dituduhkan pada dirinya.

Keyakinannya itu, kata Anas, bisa dipertanggungjawabkan dan tidak akan berubah sampai kapanpun.

"Nomor satu itu adalah keyakinan lahir batin, bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan (korupsi)."

"Keyakinan lahir batin, dunia akhirat, bisa dipertanggungjawabkan, dan itu tidak akan pernah berubah sampai kapanpun. Karena saya yang tahu," jawab Anas Urbaningrum.

Dulu Ajukan Banding hingga Kasasi

Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved