Berita Viral
Pengakuan Teddy Minahasa, Ada Intimidasi Oknum Jaksa, Suruh Ngaku agar tak Dituntut Mati
Teddy mengawali pembacaan pleidoi dengan melantunkan ayat tersebut di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (12/4/2023)
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu, lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Bongkar Percakapan Rahasia dengan Dirnarkoba Bareskrim dan Wadirnarkoba Polda Metro
Terdakwa perkara peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa membeberkan pecakapan dirinya dengan Dirnarkoba Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa dan Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
Kini Mukti Juharsa sudah mendapat kenaikan pangkat jadi Brigjen dan bertugas sebagai Dirnarkoba Bareskrim.
Percakapan rahasia itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu 24 Oktober 2022.
Kombes Mukti yang saat itu masih menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Teddy Minahasa akan dikenakan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dalam rangka pemindahan tempat penahanan. Saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya Pak Dony Alexander sebagai berikut mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal," ujar Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Pesanan Pimpinan
Kemudian percakapan juga terjadi pada 4 November 2022 saat Teddy Minahasa dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kala itu, Teddy Minahasa dihampiri oleh Mukti Juharsa dan Dony Alexander sekaligus.
Dalam percakapan tersebut keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy Minahasa karena hanya menuruti perintah pimpinan.
"Tanggal 4 November 2022 Dir dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan Mohon izin jenderal, kami semua tidak percaya jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja," ujar Teddy.
Lama Buka Praktik Dokter, Wanita Ini Infus dan Suntik Pasien Ternyata Bohong, Cuma Lulusan SMA |
![]() |
---|
KLARIFIKASI BGN Soal Surat Perjanjian Orangtua Murid Viral, Sebut Tak Ada Poin Rahasiakan Keracunan |
![]() |
---|
HARTA KEKAYAAN Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag Lempar Mikrofon Saat Pelantikan: Saya Lagi Bercanda |
![]() |
---|
SOSOK Selebgram Angie Lie Diburu Polisi Kasus Arisan Bodong, Sayembara Dibuka Berhadiah Rp 150 Juta |
![]() |
---|
NASIB Siti Nurkalisah Dibakar Suaminya, Alami Luka Bakar di Wajah, Sang Ibu Juga Kena Imbasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.