Sumut Terkini

Gubernur Edy Rahmayadi akan Panggil Lagi Komisioner Komisi Informasi terkait Kasus Perselingkuhan

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi akan kembali memanggil komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut terkait kasus dugaan perselingkuhan 2 komisionernya

Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di rumah dinasnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi akan kembali memanggil komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut terkait kasus dugaan perselingkuhan 2 komisionernya.

Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, persoalan dugaan perselingkuhan itu akan diselesaikan seusai Lebaran 2023 nanti.

"Nanti kami panggil lagi itu, habis Lebaran lah," ujar Edy, Sabtu (15/4/2023).

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan pihak-pihak yang terkait dalam persoalan tersebut untuk bersabar, karena penyelesaiannya sedang dalam proses.

Menurut Edy, kasus perselingkuhan sulit diungkapkan jika tidak ada bukti ataupun saksi yang cukup.

"Sedang dalam proses. Memang selingkuh itu susah, enggak ada yang tau, hanya Tuhan sama dia yang tau. Nanti jadi fitnah, ini yang sedang kita proses, sudah ditanya, saya panggil, mereka bilang kami tidak selingkuh," ujar Edy..

Soa SS yang melaporkan istrinya, Lia Anggia Nasution ke pihak Kepolisan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE, menurut Gubernur Edy Rahmayadi, harusnya keduanya masih mengedepankan kasih sayang.

"Dia melaporkan itu, tak sayang sama istrinya, kan begitu. Memang istri ini juga, kalau suami bilang tidak berarti, nggak lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara enggan melanjutkan kasus dugaan perselingkuhan 2 Komisionernya berinisial SS dan CA ke tingkat sidang etik.

Ketua KI Provinsi Sumut, Abdul Harris Nasution, menyimpulkan pihaknya tidak merasa perlu membentuk Majelis Etik untuk mengusut dugaan perselingkuhan kedua komisionernya.

Ia mengatakan, dari rapat pleno komisioner yang membahas hal tersebut, tidak ditemukan bukti adanya perselingkuhan.

"Keputusan (tidak membentuk majelis etik) kami ambil setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta bukti yang diserahkan oleh pelapor, di mana klarifikasi dilakukan 6 April hingga 10 April 2023 dan pada 11 April dilakukan rapat pleno sehingga kami menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik maka Majelis etik tidak perlu dibentuk," kata Abdul Harris.

Abdul Harris menyampaikan hasil rapat itu didampingi 2 komisioner lainnya, yakni Wakil Ketua Eddy Syahputra dan Kadiv Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Deddy Ardiyansyah.

Abdul Harris menjelaskan, jalannya proses klarifikasi yang dimulai pada 6 April 2023 dengan mengundang pelapor Lia Anggia Nasution di ruang sidang KI Sumut. Klarifikasi terhadap pelapor dilakukan oleh tiga komisioner KI Sumut.

"Kita mengklarifikasi seputar materi laporan yang disampaikan oleh pelapor, yang dicatat dalam berita acara," ungkap Abdul Harris.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved