Berita Sumut

Tak Temukan Pelanggaran Etik, Gubernur Edy akan Panggil Lagi KI Sumut Soal Dugaan Selingkuh

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi akan kembali memanggil komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut terkait kasus dugaan perselingkuhan 2 komisionernya.

|
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di rumah dinasnya, Jumat (14/4/2023). Edy Rahmayadi akan kembali memanggil komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut terksit kasus dugaan perselingkuhan 2 komisionernya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akan kembali memanggil komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut terkait kasus dugaan perselingkuhan 2 komisionernya.

Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, persoalan dugaan perselingkuhan itu akan diselesaikan usai Lebaran 2023 nanti. 

Baca juga: Dituding Selingkuh, Komisioner Komisi Informasi Sumut Laporkan Istri ke Polrestabes Medan

"Nanti kami panggil lagi itu, habis Lebaran lah," ujar Edy Rahmayadi, Sabtu (15/4/2023).

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan pihak-pihak yang terkait dalam persoalan tersebut untuk bersabar, karena penyelesaiannya sedang dalam proses.

Menurut Edy, kasus perselingkuhan sulit diungkapkan jika tidak ada bukti ataupun saksi yang cukup.

"Sedang dalam proses. Memang selingkuh itu susah, enggak ada yang tau, hanya Tuhan sama dia yang tau. Nanti jadi fitnah, ini yang sedang kita proses, sudah ditanya, saya panggil, mereka bilang kami tidak selingkuh," ujar Edy.

Sola SS yang melaporkan istrinya, LAN ke pihak Kepolisan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE, menurut Gubernur Edy Rahmayadi, harusnya keduanya masih mengedepankan kekeluargaan.

"Dia melaporkan itu, tak sayang sama istrinya, kan begitu. Memang istri ini juga, kalau suami bilang tidak berarti, nggak lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara enggan melanjutkan kasus dugaan perselingkuhan 2 komisionernya berinisial SS dan CA ke tingkat sidang etik.

Ketua KI Provinsi Sumut, Abdul Harris Nasution, menyimpulkan pihaknya tidak merasa perlu membentuk Majelis Etik untuk mengusut dugaan perselingkuhan kedua komisionernya.

Ia mengatakan, dari rapat pleno komisioner yang membahas hal tersebut, tidak ditemukan bukti adanya perselingkuhan.

"Keputusan (tidak membentuk majelis etik) kami ambil setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta bukti yang diserahkan oleh pelapor, di mana klarifikasi dilakukan 6 April hingga 10 April 2023 dan pada 11 April dilakukan rapat pleno sehingga kami menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik maka Majelis etik tidak perlu dibentuk," kata Abdul Harris.

Abdul Harris menyampaikan hasil rapat itu didampingi 2 komisioner lainnya, yakni Wakil Ketua Eddy Syahputra dan Kadiv Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Deddy Ardiyansyah.

Abdul Harris menjelaskan, jalannya proses klarifikasi yang dimulai pada 6 April 2023 dengan mengundang pelapor LAN di ruang sidang KI Sumut.

Klarifikasi terhadap pelapor dilakukan oleh tiga komisioner KI Sumut.

Baca juga: Dugaan Skandal Perselingkuhan Komisioner Komisi Informasi, DPRD Sumut: Bentuk Majelis Etik

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved