Polres Dairi

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Pelaku Pencurian Uang 10 Juta

Seorang pria dewasa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditangkap Satreskrim Polres Dairi pada Minggu (16/4/2023) di desa Gunung Meriah

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Seorang pria dewasa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditangkap Satreskrim Polres Dairi pada Minggu (16/4/2023) di desa Gunung Meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI -Seorang pria dewasa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditangkap Satreskrim Polres Dairi pada Minggu (16/4/2023) di desa Gunung Meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM menyampaikan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (14/4/23) di Jalan Maha Bunga Desa Gunung Meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi tepatnya di rumah korban Hamid Sagala.

Adapun pelaku berinisial AM (51 Warga Dusun Parbuluan Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Dairi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BB 5029 YI, uang  sebanyak Rp 10.000.000, satu unit Handphone merek Samsung galaxy A02, sau buah martil dengan gagang kayu, sebilah pisau dengan gagang kayu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Hamid Sagala tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan .

Kemudian, Sat Reskrim Polres Dairi dipimpin Ipda P Lumbantoruan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa diduga sebagai pelaku dalam peristiwa curat ini adalah A M kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pencarian dan berhasil di tangkap di Desa gunung meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Dairi.

"Menjawab Interogasi ploisi, AM mengaku telah melakukan pencurian dengan modus masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah,"ujar Kapolres.

Pada saat dilakukan penangkapan dari penguasaan A M terdapat 1 Unit Handphone dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan oleh sat reskrim polres Dairi.

Saat ini terduga pelaku tindak pidana curat mendekam di sel tahanan RTP polres Dairi guna dilakukan penyidikan selanjutnya.

"Untuk meminimalisir potensi kerugian bagi warga sebaiknya jangan menyimpan uang dalam jumlah yang cukup banyak di rumah, simpanlah di Bank, pasti akan lebih aman dan setiap saat tetap dapat digunakan,"katanya. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved