Berita Viral

BIADAB, Guru Honorer Cabuli 25 Murid, Ada yang Dilakukan Berkali-kali, Modusnya Ancam Nilai

Aksi biadab guru honorer di Bengkulu Utara mengiris hati. Sebanyak 25 murid disodomi oleh guru honorer. 

HO
KM Guru honorer yang sodomi 25 siswanya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi biadab guru honorer di Bengkulu Utara mengiris hati. Sebanyak 25 murid disodomi oleh guru honorer

Pelaku KM (32) Oknum guru honorer di Bengkulu Utara tega mencabuli sebanyak 25 siswanya.

Semula ada 19 orang, namun jumlah korban bertambah menjadi 25 orang setelah polisi mendalami kasus pencabulan yang dilakukan KM.

Diketahui, modus yang dilakukan KM yaitu mengancam tak memberi nilai jika korban enggan menuruti keinginannnya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan kasus ini masih terus dalam penanganan polisi.

"Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," kata Andy kepada TribunBengkulu.com, Senin (17/4/2023).

Baca juga: VIRAL Pertikaian Antara Kades dan Warga Kos, Berawal dari Parkiran, Berakhir Saling Lapor

Baca juga: Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Waktu Sholat Hari Ini di Gunungsitoli 18 April 2023

Dalam menjalankan aksinya, pelaku KM mengancam tidak akan memberikan nilai, sehingga siswanya menjadi takut dan menuruti keinginan pelaku.

Pelaku KM melakukan aksi sodomi dan cabul terhadap siswanya secara berulang-ulang kali.

Beberapa korban disodomi KM beberapa kali, bahkan ada yang sampai 5 kali.

Beberapa korban lain disodomi sebanyak 3 kali, dan ada yang 2 kali dan 1 kali.

Selain itu, korban-korban lain dicabuli oleh KM, dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke korban.

Aksi ini dilakukan KM di berbagai tempat, seperti di kamar tidur pelaku, dalam ruangan kelas, dalam ruang UKS sekolah, dalam WC sekolah, dalam WC masjid, hingga saat perkemahan.

Sebelumnya, KM (32 tahun) diamankan Polres Bengkulu Utara karena melakukan sodomi dan pencabulan terhadap siswanya.

Korban merupakan siswa di sekolah pelaku bekerja.

"Pelaku ini merupakan karyawan honorer di sekolah tersebut," kata Andy saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Minggu (16/4/2023).

Kronologis penangkapan pelaku sendiri berawal saat ada laporan masyarakat pada Jumat (14/4/2023) lalu, bahwa ada tindak pidana pencabulan terhadap anak di desa Bukit Berlian, Ulok Kupai.

Dari laporan ini, petugas kemudian bergerak menangkap pelaku KM.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksinya dari tahun 2019 hingga Februari 2023 lalu.

Baca juga: VIRAL Pertikaian Antara Kades dan Warga Kos, Berawal dari Parkiran, Berakhir Saling Lapor

Baca juga: 9 Jurusan Kuliah Paling Banyak Disesali Para Alumni, Ada Jurusanmu ?

(*)

Berita sudah tayang di tribun-sumsel

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved