Berita Seleb

Ternyata Aktor yang Ditangkap Polisi Pesinetron Hud Filbert, Bayari Teman-temannya Pesta Narkoba

Lantas polisi menyambangi indekos Hud Filbert tidak menemukan barang bukti apapun. Tetapi hasil tes urine menunjukkan Hud Filbert positif narkoba.

Kolase Tribun Medan/HO
Artis Hud Filbert yang berinisial HF dan teman-temannya ditangkap polisi sebelum saat akan pesta narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aktor Hud Filbert atau HF dan teman-temannya ditangkap polisi terkait kasus narkoba

Polisi menangkap Hud Filbert ketika akan pesta narkoba bersama teman-temannya. 

Hud Filbert jadi donatur utama untuk pesta narkoba bersama teman-temannya tersebut. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahdudi mengungkapkan, pelaku MR mengaku uang untuk beli narkoba berasal dari Hud Filbert.

MR sendiri ditangkap bersama teman perempuannya berinisial K alias Ica.

Lantas polisi menyambangi indekos Hud Filbert tidak menemukan barang bukti apapun.

Tetapi hasil tes urine menunjukkan Hud Filbert positif narkoba.

 Syahdudi jelaskan kronologi penangkapan Hud Filbert dan teman-temannya. 

"Kronologinya adalah adanya informasi masyarat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Kebayoran Baru, lalu tim reserse narkoba melakukan observasi di kawasan tersebut," ujar Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).

"Lalu Jumat 14 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah kost di kawasan Cipete Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan dua orang atas nama MR dan K alias Ica mereka ini pasangan, di sana didapati alat hisap dan cangkong yang terdapat residu sabu milik saudari K alias Ica si perempuan ini," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku berinisial MR mengaku membeli narkotika jenis sabu menggunakan uang dari HF alias Hud Filbert untuk digunakan untuk pesta narkoba.

"Dilakukan pengembangan dari saudara MR, diakui dari MR bahwa yang bersangkutan memberikan ekstasi dan sabu kepada saudara HI atau HF dengan menggunakan uang HF," beber M Syahduddi.

"Itu untuk mengadakan pesta narkoba dilakukan disalah satu apartemen bersama lima orang lainnya," jelasnya.

Saat polisi menyambangi kamar kos Hud Filbert tak ditemukan barang bukti apapun, akan tetapi hasil tes urine menunjukkan Hud Filbert positif narkoba.

"Polisi kemudian bergerak ke kawasan Cipete Jakarta Selatan untuk mengamankan HF alias HI," ucap Syahduddi.

"Ketika dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti apapun, namun ketika dilakukan tes urine semuanya dinyatakam positif narkotika," lanjutnya.

Atas tindakan tersebut, Hud Filbert bersama enam temannya dikenakan pasal 127 tentang narkotika dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara.

Hud Filbert Mengaku ke Polisi Baru Satu Kali Konsumsi Narkoba

Pesinetron Hud Filbert mengaku pada polisi bahwa ia baru menggunakan narkotika sesaat sebelum diamankan.

Ketika diamankan Hud Filbert disebut bertindak kooperatif dan tidak ada perlawanan apapun kepada pihak kepolisian.

Polisi yang mengamankan Hud Filbert tak mendapati barang bukti apapun di kediamannya di kawasan Cipete Jakarta Selatan, akan tetapi hasil tes urinenya positif.

"Dari pengakuan HF, ketika diamankan dia baru satu kali melakukan, sudah menggunakan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Senin (17/4/2023).

"HF kooperatif tidak ada perlawanan sama sekali," ucapnya.

Terkait pesta narkoba, polisi menyebut Hud Filbert dan teman-temannya melakukan pesta narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Ada dua jenis narkotika ekstasi dan sabu, hanya saja setelah diamankan (pelaku) didapat hanya seperempat butir ekstasi dan cangkong berisikan residu sabu seberat 0.17 gram," terang Syahduddi.

Setelah diamankan polisi akan melakukan assesment kepada Hud Filbert dan enam temannya, untuk mengetahui langkah hukum berikutnya.

"Kepada tujuh pelaku ini akan dilakukan assesment ke BNN," ujar Syahduddi.

"Perkara nanti apakah nanti yang bersangkutan akan direhabilitasi atau dilakukan sidang peradilan itu tergantung assement dari BNN itu yang harus dipedomani dan patuhi," jelasnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved