Sumut Terkini
SELAMA Mudik Lebaran, Kapolda Sumut Minta Tindak Truk Barang yang Beroperasi
Panca meminta agar petugas kepolisian tidak segan segan menghentikan dan menindak truk muatan yang masih melintas di jalan nasional selama mudik.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memperingatkan agar seluruh jajaran Kapolres di Sumatera Utara membatasi truk pengangkut barang agar tidak beroperasi selama mudik lebaran.
Panca meminta agar petugas kepolisian tidak segan segan menghentikan dan menindak truk muatan yang masih melintas di jalan nasional selama mudik lebaran.
"Hasil evaluasi kita tahun kemarin yang membuat kemacetan panjang itu karena banyak truk barang yang masih beroperasi. Jadi sesuai dengan surat SKB tiga menteri agar dilakukan pembatasan bagi truk pengangkut barang selama waktu yang sudah ditentukan," kata Panca saat meninjau ruas tol Tebingtinggi - Indrapura, Rabu (19/4/2023).
Ada pun klasifikasi truk muatan barang yang tidak boleh melintas adalah kendaraan sumbu tiga yang membawa barang muatan.
Sesuai dengan keputusan pemerintah, truk barang yang dapat tetap beroperasi seperti truk pembawa sembako, pupuk, ternak dan BBM.
"Kepada personel agar berkoordinasi dengan Dishub menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan sumbu tiga selama dilarang melintas," ujar dia.
Adapun kebijakan pembatasan truk angkutan selama mudik lebaran akan mulai dilakukan pada Senin 17 April hingga 21 April mendatang.
Pembatasan truk angkutan kemudian akan kembali diterapkan pada arus balik yakni pada 26 - 27 April dan gelombang kedua pada 29 April - 2 Mei 2023.
Panca pun meminta agar Polisi bersama pemerintah terkait mensosialisasikan kebijakan itu agar tidak menggangu kelancaran arus lalulintas saat lebaran.
"Saya minta agar ini kebijakan bisa diterapkan, dengan kerja sama semua stakeholder supaya ada pembatasan truk angkutan saat mudik lebaran," tutupnya.
Sejumlah wilayah di Indonesia diketahui memberlakukan pembatas trus muatan yang akan melintas saat mudik lebaran. Salah satunya adalah Sumatera Utara.
Kebijakan itu diambil oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh pemerintah yakni pembatasan operasional angkutan barang di jalan nasional.
Adapun pembatasan truk di jalan nasional di Sumut antara lain jalan lintas Sumatera Medan, Berastagi, Pematang Siantar - Parapat Simalungun dan Porsea.
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.