Arus Mudik

Truk Non Sembako dan BBM Bandel Diberi Sanksi kalau Ngotot Melintas di Jalan Lintas selama Mudik

Belum lagi di kedua jalur ini sama-sama padat, sehingga akan benar-benar memperlambat lalu lintas dan bisa berujung kemacetan parah.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/ Fredy Santoso
Truk pengangkut non sembako dan BBM melintas jalan lintas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut dan pemerintah daerah resmi melarang truk angkut non-sembako dan BBM melintas melalui jalur lintas selama arus mudik 17 April hingga 21 April.

Namun, jika ada sopir truk pengangkut barang yang bandel, polisi akan memberikan sanksi.

Sanksi utama ialah, truk-truk akan diberhentikan, lalu diparkirkan di Polres atau kantor Polisi terdekat.

Lalu, truk juga akan di parkiran di kantong-kantong parkir yang ada di tepi jalan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mencontohkan, apabila kedapatan di daerah Labuhanbatu, maka truk akan diberhentikan dan ditepikan dimana saja lokasi parkir.

"Apabila memaksakan berjalan akan dimasukkan ke kantong parkir yang disiapkan di wilayah yang dilintasi. Kita parkirkan supaya tidak jalan, karena sudah ada larangan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (21/4/2023).

Polisi menjelaskan, larangan ini mengantisipasi kemacetan yang terjadi selama arus mudik lebaran.

Dikhawatirkan, jika truk ini tetap melintas, maka akan menghambat kendaraan mobil pribadi dan pemotor.

Apalagi, truk ini memiliki ukuran yang panjang, namun berjalan lambat di jalan lintas.

Belum lagi di kedua jalur ini sama-sama padat, sehingga akan benar-benar memperlambat lalau lintas dan bisa berujung kemacetan parah.

Sampai saat ini sudah banyak truk yang ditahan sementara karena memaksakan berjalan, meski dilarang.

Hadi menjelaskan, meski demikian Polisi tetap memberikan kelonggaran bagi sopir truk.

Polisi tetap akan mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan apabila kondisi lalu lintas benar-benar lenggang.

Contohnya, jika pada dinihari kondisi jalan sepi, maka truk diizinkan jalan sementara.

Namun jika di wilayah lain kondisi sedang padat maka diberhentikan kembali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved