Sumut Memilih

Berikut Jadwal Pengajuan Bacalon DPD RI di Kantor KPU Sumut

KPU Sumut gelar sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara.

|
TRIBUN MEDAN/FATAH BAGINDA GORBY
Komisioner KPU Sumatera Utara Batara Manurung. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara, baru-baru ini.

Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan pendaftaran bakal calon DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan minimal.

Baca juga: 22 Bacalon DPD RI Sumut Lolos Verfak, Ini Daftar Namanya

"Sesuai jadwal dan tahapan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023," ujar Batara, Selasa (25/4/2023).

Batara mengatakan, bakal Calon Perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD harus memenuhi persyaratan di antaranya warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kemudian dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," ungkapnya.

Adapun dokumen Bakal Calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Pendaftaran.

"Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," katanya.

Baca juga: Daftar Lengkap Calon DPD Asal Sumut yang Memenuhi Syarat, Eks Walkot Medan Abdillah malah Mundur

Pelaksananaan pengajuan bacalon DPD RI dapat dilakukan di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

"Untuk ada hari kerja dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved