Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Aib AKBP Achiruddin Hasibuan 'Dikuliti', Pernah Gebuki Tukang Parkir Tua Renta

AKBP Achiruddin Hasibuan benar-benar 'dukuliti' ulah sadis anaknya yang aniaya seorang mahasiswa

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut 

Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, IPW menilai Polda Sumut lamban menangani kasus ini.

Kasus yang telah terjadi pada 22 Desember lalu baru ditindaklanjuti setelah viral di media sosial.

Padahal, seluruh bukti mulai dari hasil visum, rekaman video penganiayaan jelas ada.

"Muncul penetapan tersangka setelah menjadi viral, setelah viral di media sosial, padahal dilaporkan sejak bulan Desember 2022," ucapnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menegaskan sudah memenjarakan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, yang terekam menyiksa seorang mahasiswa bernama Ken Admiral hingga berdarah-darah. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, anak mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu ditahan terhitung mulai hari ini.

Ia mengatakan, Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun dan bukan lagi pelajar.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

Saat ini, polisi masih terus memeriksa anak mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan itu.

Akibat menganiaya mahasiswa hingga babak belur di hadapan bapaknya yang perwira polisi, Aditya terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," ucapnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved