Berita Seleb

BEBAS dari Penjara, Siskaee Main Film Horor Jadi PSK, Web Nonton Online Sampai Error

Setelah bebas dari penjara pada Juli 2022, selebgram Siskaeee alias Fransiska Chandra Novitasari debut di film horor bergenre dewasa.

|
Editor: Liska Rahayu
Tribun Style
BEBAS dari Penjara, Siskaee Main Film Horor Jadi PSK, Web Nonton Online Sampai Error 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah bebas dari penjara pada Juli 2022, selebgram Siskaeee alias Fransiska Chandra Novitasari debut di film horor bergenre dewasa.

Ia diketahui membintangi film horor berjudul Kramat Tunggak.

Diketahui, Siskaeee, selebgram yang viral beberapa waktu lalu sempat merasakan dinginnya penjara dari kasus konten dewasa di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo pada November 2021.

Setelah bebas dari penjara pada Juli 2022, selebgram Siskaeee kini mencoba peruntungan dengan terjun di dunia akting, melalui film perdananya berjudul Kramat Tunggak.

Dalam film Kramat Tunggak, Siskaee berperan sebagai pekerja seks komersil (PSK) di sebuah lokalisasi.

Siskaeee yang dikenal sebagai selebgram sekaligus model ini memerankan dirinya sendiri, mengutip Tribun Kaltim.

Sampai akhirnya, Siskaeee mengenal seorang laki-laki yang menjadi suaminya.

Selain Siskaeee, film Kramat Tunggak ini juga dibintangi oleh model dewasa Virly Virginia.

Siskaeee

Web Nonton Film Perdana Siskaeee Sempat Error

Film perdana Siskaeee, Kramat Tunggak sudah tayang sejak Jumat (21/4/2023) lalu.

Banyak orang yang penasaran dengan bakat akting dari Siskaeee ini.

Alhasil, ramai yang mencari dan mengakses website untuk menonton film Kramat Tunggak ini.

Saking banyaknya, server situs menonton film perdana Siskaeee tersebut sempat error.

Film itu dapat ditonton dengan mendaftarkan diri sebagai member di website kelasbintang.com.

Tak gratis, menyaksikan akting Siskaeee perlu merogoh kocek Rp 150 ribu untuk paket premium.

Perjalanan Kasus Siskaeee

Siskaeee mulai dikenal publik karena konten dewasanya yang tersebar di media sosial.

Ia bahkan pernah berurusan dengan pihak berwajib karena salah satu konten dewasanya di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).

Video durasi 1 menit 23 detik itu tersebar di media sosial Twitter pada 23 November 2021.

Polisi dari Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY selanjutnya melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Hingga akhirnya Siskaeee berhasil diamankan pada 4 Desember 2021 di sebuah stasiun kereta api di Bandung, Jawa Barat.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk video konten dewasa sebanyak 2.000 file.

Dalam perkembangan kasusnya, Siskaeee membuat dan menyebarkan konten dewasa untuk keuntungan pribadinya.

Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta, berdasarkan hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada 28 April 2022.

Putusan itu memiliki ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara.

Siskaeee terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi.

Siskaeee akhirnya bebas dari Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta pada 19 Juli 2022.

Ia bebas bersyarat setelah membayar denda Rp 250 juta dan mengikuti program asimilasi.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved