Berita Viral

Usai Dianiaya Anak AKBP Achiruddin, Ken Admiral Disuruh Makan Nasgor Sambil Ditodong Senjata

Usai dianiaya oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan,Aditya Hasibuan, Ibunda Ken Admiral mengatakan anaknya disuruh makan nasi goreng sambil ditodong senj

ISTIMEWA
ibu kandung Ken Admira 

TRIBUN-MEDAN.COM - Usai dianiaya oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, Ken Admiral disuruh makan nasi goreng sambil ditodong senjata api.

Menurut pengakuan ibunda Ken Admiral, usai dipukuli habis-habisan, putranya sempat disuruh makan nasi goreng sambil ditodong senjata api.

"Jadi menurut informasi Ken, habis dipukul kan akhirnya Aditya setop nggak mukul Ken lagi, Ken diberdirikan baru pak Achiruddin suruh merintahin semua yang di sini masuk ke dalam (rumah)," kata Ibu Ken, dikutip dari Instagram Story Dinda Safay, Kamis (27/4/2023).

Kemudian, diceritakannya, Ken pun diarahkan ke halaman belakang rumah Achiruddin. Sambil ditodong senjata, Ken diminta makan nasi goreng sebelum pulang.

"Kan darah Ken banyak keluar, Ken sudah pitam tapi dibilang nggak boleh pulang dulu, disuruh makan nasi goreng dulu, habis itu harus tunggu nasgor datang dulu, padahal posisi Ken nggak bisa," beber sang ibu.

Menurut ibunya, Ken mau tak mau menurut saja. Sebab, dalam perintah Achiruddin tersebut, ada satu orang yang berjaga menodongkan senjata api di sudut.

"Posisi yang punya senjata itu tetap ada, anak itu nggak diambil kamera (tidak direkam) tapi tetap ada, berdiri di satu sudut," ujarnya.

Sebagai informasi, Aditya Hasibuan dengan sadis menendang, memukul, menginjak meski korban sudah tak berdaya. Beberapa kali di dalam tayangan video beredar, Aditya juga menghantam kepala korban ke tanah.

AKBP Achiruddin Hasibuan hanya menonton dan membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral hingga babak belur di depan rumahnya

Peristiwa penganiyaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi pada 11 Desember 2022. Motifnya sepele, hanya karena permintaan main Aditya Hasibuan ditolak korban.

Terbaru, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ayahnya sudah dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Skenario Licik AKBP Achiruddin Agar Bebas dari Jeratan Hukum Untuk Selamatkan Anaknya

Diberitakan sebelumnya, nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya, keduanya akhirnya meringkuk di tahanan Polda Sumut.

Achiruddin dan anaknya Aditya ditahan terkait kasis penganiayaan 

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra menocpot AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut buntut kasus anaknya yang menganiaya mahasiswa.

Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasusnya tersebut.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Hadi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucapnya.

Di sisi lain, Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH,"  pungkasnya, (cr9/Tribun-Medan.com)

Baca juga: VIDEO Aditya Hasibuan Peluk Ken Admiral Usai Berkelahi Gegara Wanita, AKBP Achiruddin Beri Nasihat

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved