Kasus Narkoba

BERITA Teddy Minahasa Hari Ini Makin Seru, Sang Jenderal Ajukan Bantahan atas Replik Jaksa

Babak baru persidangan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa.Hari Ini mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut akan men

|
Editor: Salomo Tarigan
HO/TRIBUNnews.com
Irjen Teddy Minahasa mengaku terlibat dalam bisnis jual-beli narkoba 5 kilogram 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru persidangan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari Ini Jumat (28/4/2023), mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut akan mengajukan duplik atau bantahan atas replik jaksa.

Rencananya, pembacaan duplik akan dilaksanakaam sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Jumat, 28 Apr 2023. 09.00 s/d selesai. Pembacan tanggapan/ duplik dari terdakwa dan penasihat hukum," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.  

Nantinya, Teddy dan penasihat hukumnya akan membacakan duplik masing-masing.

Alasannya, replik jaksa penuntut umum menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Teddy Minahasa dan tim penasihat hukum.

"Karena replik menanggapi juga pembelaan pribadi Pak TM. Jadi beloau ada duplik pribadi," ujar Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa saat ditemui usai persidangan pada Selasa (18/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Duplik yang akan dilayangkan Teddy Minahasa merupakan upaya terakhirnya melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Sebab pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan mati bagi sang jenderal bintang dua.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Frustasi 

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan, usai dipenjara karena kasus nakoba hingga dituntut hukuman mati, Irjen Pol Teddy Minahasa merasa frustasi.

Meski demikian, Djono mengungkapkan bahwa sang jenderal tetap optimistis menghadapi kasus narkoba yang menyeretnya ke kursi pesakitan.

Optimisme itu juga timbul karena adanya dukungan dari pihak keluarga.

Diungkapkan Djono, anak-anak Teddy Minahasa kerap berkunjung ke Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, usai dituntut mati beberapa waktu lalu, Irjen Teddy memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan adil padanya dalam perkara peredaran narkoba tersebut

(Tribunnews com/Ashri Fadilla/TRIBUN-MEDAN.com)

BERITA Teddy Minahasa Hari Ini Makin Seru, Sang Jenderal Ajukan Bantahan atas Replik Jaksa

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved