Berita Viral
Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Sebut Internal Polri Tak Sehat: Ada Perang Bintang
Irjen Teddy Minahasa menyebutkan ada perang bintag di Polri. Terdakwa pengedar narkoba ini mengungkapkan hal ini di ruang sidang.
TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Teddy Minahasa menyebutkan ada perang bintag di Polri. Terdakwa pengedar narkoba ini mengungkapkan hal ini di ruang sidang.
Perang bintang itu dibeberkannya karena ada sosok "Pimpinan" yang menyuruh dua pejabat Polda Metro Jaya untuk menyeretnya ke dalam kasus peredaran narkoba.
Kala itu 24 Oktober 2022, mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander menghampiri Teddy sembari mengatakan: Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan.
"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Kemudian Teddy Minahasa juga menuding, kedekatan jaksa penuntut umum dengan penyidik yang menangani perkara ini semakin menyempurnakan perintah pimpinan tersebut.
"Dalam konteks ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023) lalu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca juga: Ibu Ken Admiral Ungkap Ada Sosok Misterius Bantu Bongkar Kasus Penganiayaan Sang Anak
Baca juga: Suka Pamer di Medsos, KPK Sebut Harley Davidson AKBP Achiruddin Bodong
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Daftar Lengkap 52 Perwira Tim Reformasi Polri, Kapolri Sigit yang Disarankan Diganti Jadi Pelindung |
![]() |
---|
Pakar Gizi Angkat Bicara Banyak Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, Penyebabnya |
![]() |
---|
4 Temuan Terkait Makan Bergizi Gratis, Tanggapan Pakar Kesehatan hingga Dialihkan 10 Kg Beras |
![]() |
---|
Ada 52 Perwira, Polri Resmi Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Berikut Tuntutan 17+8 Rakyat |
![]() |
---|
Kronologis Kapolsek AKP Nundarto Digerebek di Rumah Guru PAUD Janda Anak Dua, Ngumpet di Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.