JAWABAN Mahfud MD, Bertindak Setelah Viral Kombes Teguh Triwantoro Dicopot,Kini Tugas di Propam Lagi

Ada apa di balik pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro dan pengembaliannya kembal bertugas di jabatan yang sama?

Editor: Salomo Tarigan
Tribunkaltara.com/Edy Nugroho
Kombes Teguh Triwantoro (kiri) 

"Iya, itu kan kritik kepada saya di berbagai medsos kenapa Pak Mahfud bertindak setelah viral. Ya kalau tidak viral kan saya tidak tahu. Karena, polisi itu setiap harinya nih, bukan setiap bulan, ribuan kasus yang diurus. Di seluruh Indonesia anda bayangkan saja ada 520 kabupaten dan setiap kabupaten terdiri dari 5 kecamatan," kata Mahfud.

"Kan saya tidak bisa tahu semua karena saya hanya menteri koordinator. Yang viral itu berarti serius makanya saya turun tangan. Jangan bertanya kok nunggu viral, ndak. Yang sehari-hari tidak viral itu ya berarti memang sudah diselesaikan. Yang viral baru masuk ke saya," sambung dia.

Penjelasan Kapolda Kaltara

Dikutip dari TribunKaltara.com, terkini Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menggelar konferensi pers terkait pemberhentian Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Pemberhentian terhadap Teguh Triwantoro, tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/ KEP / 2023. Dalam surat perintah yang ditandatangani Kapolda Kaltara, Daniel Aditya Jaya pada 10 April 2023 itu, menyebutkan yang menjadi pertimbangan pemberhentian jabatan ini, dalam rangka mendukung kelancaran pelakasanaan tugas di lingkungan Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara menjelaskan, setelah melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda dan dipimpin langsung Wakapolda Kaltara, serta pertimbangan lain, mulai hari ini (27/04/2023) Sprint tentang pemberhentian sementara Teguh dicabut.

"Kita telah mengeluarkan SPRINT Nomor: 579/IV/Kep/2023, isinya mencabut Sprint sebelumnya, tentang pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro. Dan selanjutnya mengembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Kabid Propam. Dengan demikian, mulai hari ini kita kembalikan ke jabatan awal," kata Kapolda Kaltara dalam keterangan persnya, Kamis (27/04/2023).

Daniel menegaskan, menepis anggapan yang beredar selama ini, bahwa tidak ada pencopotan jabatan.

Namun yang benar adalah pemberhentian sementara, untuk keperluan audit internal.

"Makanya setelah selesai dilakukan audit, kita kembalikan ke jabatannya," tegas Kapolda Kaltara.

Dia mengatakan, terkait hasil audit semua telah disampaikan ke Mabes Polri. Untuk selanjutnya menjadi keputusan Mabes Polri, sesuai kewenangannya.

Seperti diketahui, Kamis (27/04/2023) hari ini dilakukan konferensi pers di Mapolda Kaltara. Selain Kapolda Kaltara juga turut hadir, ketua harian Kompolnas Irjen Pol Dr Benny Josua Mamoto SH MSi.

Viral di Medsos

Diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro mendadak viral di media sosial (medsos).

Itu berdasarkan video yang berisi rekaman suara Teguh Triwantoro yang beredar di medsos.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved