JAWABAN Mahfud MD, Bertindak Setelah Viral Kombes Teguh Triwantoro Dicopot,Kini Tugas di Propam Lagi

Ada apa di balik pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro dan pengembaliannya kembal bertugas di jabatan yang sama?

Editor: Salomo Tarigan
Tribunkaltara.com/Edy Nugroho
Kombes Teguh Triwantoro (kiri) 

Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.IK, M.Si mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa.

"Ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi," jelasnya.

Terkait pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro, dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara, dikatakan Budi, sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor. 15 Tahun 2015, tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberhentian sementara tersebut juga, tambah Budi, sudah sesuai mekanisme, yakni atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir.

Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.

(Tribunnews.com/Gita Irawan)

JAWABAN Mahfud MD, Bertindak Setelah Viral Kombes Teguh Triwantoro Dicopot,Kini Tugas di Propam Lagi

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved