Klarifikasi

Klarifikasi Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga Berita Dugaan Korupsi Dana Sosper dan Reses

Anggota DPRD Sumut, Zeira Saling Ritonga keberatan atas berita dugaan korupsi yang dimuat Tribun-medan.com

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PKB Zeira Salim Ritonga, saat ditemui Tribun Medan, di ruang rapat Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (24/9/2018) 

Kemungkinan, kata dia, setelah diperiksa baru akan dipulangkan. 

Baca juga: Pejabat Diskanla Kepanasan Setelah Diberitakan Dugaan Suap ke BKD Soal Penjunjukan Plt Kadiskanla

Pada temuan ini, Evi diduga tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggaran dana Sosper dan reses dewan.

Sebab, ia sendiri tidak tahu bahwa ini merupakan temuan BPK RI tahun anggaran 2022. 

Berdasarkan aturan BPK, setiap temuan atau dugaan korupsi diberikan waktu 60 hari kerja untuk dipulangkan.

Namun, setelah hampir setahun berlalu, Evi tidak melakukan pengawasan dan meminta pengembalian kepada tujuh Anggota DPRD Sumut tersebut. 

Baca juga: Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga Fiktif Tidak Dikerjakan

"Belum tahu saya, masih dalam proses," ungkapnya. 

Evi mengatakan, setelah diperiksa nantinya akan ada tindak lanjut dari dewan untuk memulangkan kelebihan bayar pada kegiatan Sosper dan reses dewan. 

"Hingga kini belum dikembalikan, masih dalam pemeriksaan," katanya berulang.

Terpisah, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting sudah mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan kegiatan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Berjemaah Proyek Jalan, Kadis PU Asahan Kabarnya Bakal Diperiksa Jaksa

Apalagi, kata dia, sampai memanipulasi anggaran. 

"Saya sudah imbau seluruh anggota untuk tidak main-main dalam melaksanakan kegiatan ini," kata dia. 

Ia mengatakan, para anggota dewan yang tercatat namanya dalam temuan ini sebaiknya memulangkan duit yang sudah diduga 'ditilap' itu. 

Jika masih bandel dan tidak mau memulangkan uang, sambungnya, akan berurusan dengan pihak berwajib. 

"Harus dikembalikan temuan ini. Kalau tidak mau menurut, yang terima risiko," ungkapnya. 

Untuk saat ini, DPRD Sumut belum memberikan sanksi kepada para anggota dewan yang diduga telah memanipulasi laporan anggaran tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved