Sumut Memilih
HARI INI, KPU Binjai Umumkan Buka Pengajuan Bacaleg, Ini Syarat dan Ketentuannya
KPU Binjai membuka pengajuan bakal calon mulai hari ini Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah mengumumkan pengajuan bakal calon legislatif mulai dari tingkat DPR, DPRD provinsi hingga kabupaten/kota, sejak Senin (24/4/2023) lalu.
"Pengumuman ini sudah kami sampaikan melalui website dan kepada perwakilan partai politik," kata Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Binjai, Robby Effendi, Senin (1/5/2023).
Lanjut Robby, KPU Kota Binjai telah menjadwalkan untuk tahapan pencalonan bacaleg untuk pemilihan umum tahun 2024. Bahkan sejumlah ketentuan wajib dipenuhi Bacaleg.
Dari data yang diterima, peserta wajib melampirkan dokumen pengajuan berupa surat pengajuan model B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung, serta secara digital, diunggah di Silon.
Selanjutnya, pendaftaran bakal calon disertai foto diri terbaru dengan melampirkan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik, peserta pemilu atau nama lain, dan sekretaris jenderal, yang sah sesuai dengan keputusan menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik atau digital.
Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
Robby menambahkan, KPU Binjai membuka pengajuan bakal calon mulai hari ini Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).
"Kemudian setelah itu dilakukan verifikasi administrasi. Bakal calon juga masih dapat melakukan perbaikan pada Senin (26/6/2023) sampai Minggu (9/7/2023) dan kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan hingga Minggu (6/8/2023). Setelah itu dilakukan penyusunan daftar calon sementara," tutup Robby.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.