AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
Ternyata Harley Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Dijual, Polisi Minta Uang Hasil Penjualan
Polda Sumut menyatakan telah menemukan sepeda motor Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Uang penjualan dicecar polisi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut menyatakan telah menemukan sepeda motor Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sepeda motor inilah yang diduga kerap dipamerkan Achiruddin di media sosial media miliknya.
Motor ini pun diduga dibeli dari hasil bisnis gelap yang dilakoninya.
Namun demikian, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak belum merinci berapa jumlah sepeda motor mewah yang ditemukan.
Kemudian, sepeda motor itu juga sudah dijual sejak tahun 2017 lalu.
"Termasuk juga motor Harley dan udah diperiksa untuk dikejar semua alirannya dan itu sudah dijual 2017,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Meski sepeda motor itu telah dijual, pihaknya menelusuri uang hasil penjualan tersebut. Uang itu rencananya akan disita.
"kita minta hasil penjualannya di mana. Temen temen bekerja sampai ke sana,"ujar Panca.
Hingga saat ini Polda Sumut terus menelusuri hasil kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga didapat dari bisnis gelap.
Polisi sudah bekerjasama dengan PPATK dan KPK untuk menelusuri aliran uang dan rekeningnya.
"Kita bekerja sama dengan PPATK, terima kasih teman- teman PPATK yang sudah memberikan feedback terkait rekening rekening yang bersangkutan."
Selain sepeda motor dan rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut juga telah menyita mobilnya.
Mobil telah diamankan dan saat ini masih diidentifikasi kepemilikan dan didapat darimana uang untuk membeli mobil tersebut.
Meski demikian Panca belum merinci mobil apa yang sudah disita.
"Ada beberapa aset yang ditelusuri tim, termasuk mobil sedang diproses, diamankan dulu, dicek. Sudah diamankan,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Berdasarkan hasil penelitian sementara, beberapa mobil yang ditemukan surat kendaraannya berbeda dengan nama AKBP Achiruddin.
"Kita ikuti alirannya. Ini punya siapa, tahun kapan, ini sedang berproses karena STNK-nya beda dengan nama yang bersangkutan."
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan, Kok Bisa Kaya Kali?
Nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan publik seusai dirinya terekam diam saja menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH (19) terhadap seorang mahasiswa.
Akibatnya, saat ini perwira polisi itu dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," ujarnya seperti disadur dari Kompas.com.
Untuk keperluan pemerikasaan, Achiruddin ditahan di tempat khusus dan di-nonjob-kan.
Terlepas dari hal itu, AKBP Achiruddin diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah dengan memamerkan motor Harley Davidson hingga Rubicon.
Di akun Instagram pribadinya, AKBP Achiruddin kerap pamer saat sedang touring bersama komunitas pecinta motor gede.
Yang menjadi sorotan, barang yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan tak sesuai dengan jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
Tercatat AKBP Achiruddin Hasibuan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644.
AKBP Achiruddin Hasibuan terakhir kali melaporkan kekayaan pada 24 Maret 2021 saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.
Lalu berapa gaji Achiruddin Hasibuan dengan pangkat AKBP?
Sebagai informasi, AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI. AKBP adalah pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.
Hal ini karena AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.
Tunjangan polisi
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Nah, berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:
Baca juga: Cara Mengembalikan Akun yang Terkena Shadowban TikTok
- Gaji Pokok.
- Tunjangan kinerja atau tukin
- Tunjangan Istri/Suami.
- Tunjangan Anak.
- Tunjangan Pangan/Beras.
- Tunjangan Lauk Pauk.
- Tunjangan Umum.
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
- Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
- Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
- Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembulatan.
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2
PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin, LBH Medan Taksir Aset Capai Rp 50 Miliar, Ini Penjelasannya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merespons hasil telusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas rekening eks petinggi Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.
PPATK juga telah memblokir dua rekening atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan putranya Aditya Hasibuan lantaran adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Umum LBH Medan Irvan Saputra menyatakan sikap PPATK sudah tepat dan benar. Langkah cepat yang diambil merupakan respons atas dugaan transaksi yang mencurigakan.
“Secara aturan PPATK diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran, hal itu sudah tergambar. PPATK ini sebagai lembaga independen yang mencegah terjadinya transaksi ataupun tindak pidana pencucian uang. Hal ini sudah diatur jelas di dalam pasal 1 angka 3 dan angka 5 undang-undang no 8 tahun 2010 tenang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Irvan, Kamis (27/4/2023).
Namun LBH Medan melihat hal itu tidak cukup, karena menurutnya, PPATK akan membuat Laporan Hasil Analisis (LHA). LHA itu dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Dalam hal ini LBH Medan di awal sudah menyampaikan mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana pencucian uang, transaksi yang mecurigakan,” ucapnya
LBH Medan sendiri, lanjut Irvan, melihat ini momentum untuk membuka tabir, aset-aset dari pejabat Polri.
Dikatakan Irvan, AKBP Achiruddin masih dikategorikan sebagai perwira menengah. Namun ini pintu masuk untuk membuka tabir, apakah hanya Achiruddin yang memiliki ini.
“LBH Medan juga telah melakukan investigasi secara langsung, dan mentafsirkan itu semua, secara gambaran kita menduga aset dari AKBP Achiruddin ini lebih kurang 30 sampai 50 milar,” urainya.
“Hal itu bisa dilihat dari kepemilikan rumah mewah, rumah kos-kosan (Reddorz) sekitar 20 sampai 30 pintu di Sumatera Utara, rumah-rumah sewa, beliau juga membangun Masjid, Rubicon, Harley Davidson, dan lainnya,” sambungnya.
Ia mengaku akan menunggu hasil LHA dari PPATK.
Namun, sembari menunggu, LBH Medan menyatakan sikap akan memantau permasalahan ini dan menjadikan atensi permasalahan ini untuk membuka tabir apakah hanya AKBP Achiruddin yang mempunyai rekening sebesar ini dan mempunyai transaksi mencurigakan.
“Oleh karena itu sudah sepatutnya KPK menjemput bola untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang ini, kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka kita melihat akan ada diskriminasi penegakan hukum,” katanya.
Disinggung soal dugaan kepemilikan gudang solar illegal milik AKBP Achiruddin, Irvan mengatakan, apabila benar gudang itu miliknya harus jelas izin membuka bisnis tersebut.
“Tentang bisnis solar ilegal ini hukumnya sudah ada, undang-undang Migas, itu bisa dilihat dalam pasal 53 junto pasal 23. Seorang dilarang membuka bisnis tanpa izin. Apakah ini masih di dalam, apakah gudang solar itu mempunyai izinnya atau atas nama siapa, ini kan membuat banyaknya pundi-pundi uang masuk ke rekening tersebut,” ucapnya.
“Ini betul-betul luar biasa, seorang berpangkat AKBP mempunyai harta ataupun dugaan kepemilikan (aset) puluhan miliar, jelas ini sangat merusak perekonomian bahkan stabilitas keuangan Negara,” lanjutnya.
Atas hal itu, LBH Medan meminta agar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan cepat untuk melihat kejanggalan itu dan meminta Polda Sumut agar transparan dalam pemeriksaan.
“Ini bukan cuma sekadar permasalahan etik, yang bersangkutan sudah seyogyanya patut dipecat dan dipidana. Dalam hal ini, ada dugaan pidana yaitu 338 dan 340, bahkan 304,” ungkapnya
Irvan mengatakan, kasus tersebut harus segera diungkap. Menurutnya, bagaimana Polri bisa menjadi pintu masuk dari kasus ini, karena sudah banyak yang menjadi bahan untuk revolusi Polri.
Ia juga menanggapi terkait LHKPN milik AKBP Achiruddin yang dilaporan hanya sebesar Rp 467 juta. Menurutnya, laporan itu merupakan angka yang kecil dibandingkan aset-aset kepimilikannya.
“Kami melihat dari LHKPN beliau, sepanjang pemantauan kami AKBP Achiruddin tersebut melaporkan Rp 467 juta LHKPNnya, hal ini kita ketahui LHKPN yang sama di tahun 2011. Kalau bisa dilihat dari situs KPK, itu dikosongkan di harta bergerak dan harta tidak bergerak, artinya kita menduga tindak pidana pencucian uang itu jelas jelas dilakukan dalam hal ini menyembunyikan aset-aset dari akbp tersebut, dan ini juga bersinkronisasi dengan pasal 1 angka 5 undang-undang 8 tahun 2010,” urainya.
“Bagaimana mungkin seorang AKBP yang kita ketahui gaji pokoknya tiga sampai empat juta bahkan dihitung dengan tunjungan maksimal Rp 10 sampai Rp 15 juta bisa memiliki harta yang begitu banyak,” sambungnya.
Kembali ditegaskan Irvan, ia mewakili LBH Medan meminta secara tegas agar kasus ini dapat menjadi atensi KPK dan dapat didalami oleh PPATK serta direspon cepat oleh Polda Sumatera Utara.
“Ini harus betul-betul diatensi oleh KPK dan didalami betul oleh PPATK dan direspon cepat oleh Polda Sumut,” tegasnya.
Polda Sumut Geledah Gudang Solar Oplosan Ilegal yang Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggeledah gudang diduga menyimpan sekaligus pengoplosan solar bersubsidi di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia Medan, Kamis (27/4/2023) siang.
Gudang ini diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang baru saja dicopot karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Terlihat, belasan penyidik berkumpul di lokasi sebelum merangsek ke dalam gudang.
Gudang nampak masih digembok menggunakan rantai besi dari luar sebelum akhirnya didobrak.
Pantauan di lokasi, terlihat polisi membuka paksa gembok gudang. Sekitar lima menit barulah pintu berhasil didobrak.
Begitu berhasil masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.
Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.
Kemudian, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.
Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.
Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi di gudang yang diduga milik Achiruddin.
Sejauh ini informasi yang diterima Polisi baru satu gudang ini saja. Namun demikian mereka masih terus menyelidiki jika benar ada di lokasi lainnya.
"Hari ini itu dicek oleh penyidik Krimsus. 1 yang dari informasi itu,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, warga Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia mengaku resah dengan adanya gudang diduga tempat penyimpanan dan pengoplosan BBM solar di pemukiman.
Gudang diduga ilegal ini diduga kuat milik AKBP Achiruddin Hasibuan, pejabat Dit Narkoba Polda Sumut, yang kini dicopot karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menyiksa mahasiswa bernama Ken Admiral.
Pantauan di lokasi, gudang ini berjarak kurang lebih 300 meter ke kiri dan berjarak beberapa rumah dari rumah Achiruddin.
Terlihat, gudang dipagari menggunakan seng bekas keliling.
Aroma solar menyengat dari luar gudang hingga ke rumah-rumah warga.
Sementara di dalam gudang, terdapat dua tangki besi berwarna biru putih yang diduga berisikan solar ilegal.
Dari tangki ini terlihat selang yang diduga untuk mengoplos solar dari tangki berbahan plastik yang ada di dekatnya.
Seorang warga sekitar mengatakan di gudang ini kerap keluar masuk kendaraan bak terbuka membawa tangki diduga berisi solar.
"gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi ilegal. Lebih sering malam aktivitas. Ngerih, apalagi dia nyimpan minyak, takut kebakaran,"kata warga sekitar, kata Supriadi, Rabu (26/4/2023).
(cr25/raf/tribun-medan.com/kompas.com)
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
Harley Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan
Kapolda Sumut
Achiruddin Hasibuan PTDH
| Polda Sumut Tunggu Keputusan Div Propam Mabes Polri Soal Banding AKBP Achiruddin Hasibuan |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Terima Setoran Rutin Rp 7,5 Juta Perbulan Bekingi Gudang Solar Ilegal |
|
|---|
| Nasib AKBP Achiruddin Gara-gara Anak, Selain Dipecat dan Dimiskinkan Juga Terancam Dikurung 5 Tahun |
|
|---|
| Nasib AKBP Achiruddin Gegara Anak, Dipecat, Dimiskinkan dan juga Terancam Dikurung 5 Tahun |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat, Ibu Ken Admiral : Alhamdulillah Sesuai Harapan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.