Sidang Kode Etik

AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Setoran Rp 7,5 Juta Perbulan dari Bekingi Solar Ilegal

Polda Sumut menyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran rutin dari PT Almira Nusa Raya, selaku pemilik gudang BBM solar ilegal, Rabu (3/5).

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut menyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran rutin dari PT Almira Nusa Raya, selaku pemilik gudang BBM solar ilegal tak jauh dari kediamannya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta perbulannya.

"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi,"kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.

Teddy menjelaskan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima uang setoran inilah Polisi akan memiskinkannya dengan menjerat Pasal tindak pidana pencucian uang.

Setelah ini mereka juga akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.

"makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral."

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved