Polda Sumut

AKBP Achiruddin Resmi DiPTDH, Kapolda Sumut: Saya Tidak Main-main Terhadap Penyimpangan Anggota

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memberi keterangan pers di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023) Malam terkait pemecatan AKBP Achiruddin

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama didampingi PJU dan Elvi Ibu Kandung Ken Admiral memberi keterangan pers di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023) Malam terkait pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan yang melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan. 

AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat, Kapplda Sumut: Saya Tidak Pernah Bermain Terhadap Penyimpangan Anggota

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.

AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.

Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pemberiarn melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.

"Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH," tegasnya, Selasa (2/5/2023) malam.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama didampingi PJU dan Elvi Ibu Kandung Ken Admiral memberi keterangan pers di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023) Malam terkait pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan yang melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama didampingi PJU dan Elvi Ibu Kandung Ken Admiral memberi keterangan pers di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023) Malam terkait pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan yang melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan. (TRIBUN MEDAN)

Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang membeberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disipli. "Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved